PATI, Portalljateng.id | Proyek pembangunan Gedung Baru Puskesmas Juwana yang didanai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) resmi mangkrak dan memicu sorotan tajam. Hingga batas waktu evaluasi, realisasi fisik proyek mandek di angka 44%, gagal mencapai target minimal yang diwajibkan sebesar 50%.
Situasi kian memburuk setelah pihak kontraktor melayangkan surat resmi yang menyatakan mereka mengalami “kehabisan anggaran”.
Analis hukum pengadaan barang dan jasa menilai kasus ini bukan sekadar kegagalan bisnis biasa. Proyek ini diduga kuat membuka “kotak pandora” pelanggaran hukum pidana akibat adanya unsur pembiaraan oleh oknum pejabat daerah terkait.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdapat tiga poin krusial yang diindikasikan telah dilanggar secara nyata:
Wanprestasi Kontrak: Akibat ketidakmampuan finansial (financial incapacity) dari penyedia jasa.
Potensi Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Jika dipaksakan melakukan pencairan dana penuh di tengah kondisi macet.
Risiko Manipulasi Opname: Adanya potensi kecurangan dalam pemeriksaan fisik bangunan di lapangan.
Gagalnya keberlanjutan proyek vital pelayanan kesehatan ini ikut menyeret tiga elemen pejabat daerah yang memegang otoritas pengawasan. Jika terbukti melakukan pembiaraan, ketiganya dapat dibidik dengan pasal penyalahgunaan wewenang.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Dinilai lalai mengendalikan kontrak dan gagal mengevaluasi kapasitas finansial rekanan sejak dini. PPK seharusnya menggelar Show Cause Meeting (SCM) saat progres melambat, bukan membiarkan bangunan telantar.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK): Selaku pengawas langsung di lapangan, PPTK diduga melakukan kelalaian administratif fatal karena gagal memverifikasi kesesuaian fisik riil dengan laporan bulanan.
Pengguna Anggaran (PA): Selaku pemegang otoritas tertinggi anggaran, PA bertanggung jawab mutlak atas efektivitas dana APBD yang kini tersendat akibat lemahnya fungsi pengawasan internal.
Indikasi mengarah pada upaya manipulasi opname fisik demi mendongkrak angka progres 44% agar terkesan lebih tinggi, sehingga termin anggaran yang lebih besar bisa dicairkan.
Guna menghindari jerat hukum pidana akibat tuduhan pembiaraan yang merugikan keuangan daerah, instansi pemerintah Kabupaten Pati dan instansi terkait didesak untuk segera mengeksekusi.
Audit Investigasi, meminta Inspektorat daerah atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) melakukan audit menyeluruh guna memastikan tidak ada kelebihan bayar (overpayment).
Jika langkah penyelamatan uang negara ini diabaikan oleh PPK maupun PA, hal tersebut menjadi bukti nyata terjadinya “pembiaraan” yang berkonsekuensi hukum pidana langsung.
Kasus Puskesmas Juwana kini menjadi ujian riil bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas jajaran pemerintahan daerah Kabupaten Pati.(red)







Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE