PATI, Portalljateng.id | Serangkaian dokumen administratif dan cetak biru teknik yang melibatkan PT PLN (Persero) ULP Pati dengan Pemerintah Desa Wonorejo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, mengindikasikan adanya kekeliruan fatal, inkonsistensi kronologis, hingga potensi pelanggaran hukum serius.
Berkas perizinan kelistrikan tahun 2026 ini menguatkan dugaan adanya manipulasi prosedur demi memuluskan jaringan listrik industri swasta berkedok pemeliharaan rutin.
1. Samarkan Proyek Industri Berdalih “Perawatan Umum”
Kejanggalan utama bermula dari ketidaksesuaian (mismatch) substansi antar-dokumen.
Pada Surat Keterangan Desa No. 145.1/038 (25 Februari 2026) dan Gambar Realisasi Pemasangan PLN (2 Juni 2026), proyek ini secara gamblang diperuntukkan bagi pemasangan gardu, trafo khusus, dan jaringan listrik PR. KRISNA SAKTI ABADI (konsumen bisnis/industri).
Namun, dalam Surat Pemberitahuan PLN ULP Pati No. 0016/DIS.01.02/F51040700/2026 (27 Juli 2026), perihal surat justru diubah menjadi sekadar “Pemberitahuan Penanaman Tiang Listrik” untuk “Penggantian tiang besi”.
Terdapat dugaan penyamaran proyek komersial swasta seolah-olah pekerjaan perawatan fasilitas umum masyarakat.
Anomali kronologi semakin mempertegas hal ini: gambar teknik realisasi telah selesai dibuat pada 2 Juni 2026, tetapi surat pemberitahuan resmi PLN kepada desa baru diterbitkan hampir dua bulan setelahnya, yakni 27 Juli 2026.
2. Cacat Prosedur: Nomor Tangan dan Gambar Teknik “Siluman”
Penggunaan nomor surat 0016 yang ditulis menggunakan pulpen/tangan pada lembar resmi PLN menjadi indikasi kuat pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP).
Berdasarkan Pedoman Tata Naskah Dinas PT PLN (Persero), penomoran surat keluar wajib diterbitkan dan diketik secara otomatis melalui sistem persuratan elektronik (e-Office / Nadine).
Pengisian nomor secara manual mengindikasikan dokumen dibuat off-system atau menggunakan “nomor gantung” yang tidak terintegrasi dalam database arsip resmi.
Tak hanya itu, lembar cetak biru rancangan jaringan listrik yang berdampak langsung pada keselamatan umum terkesan dibuat asal-asalan.
Kolom pengesahan (approval block) pada gambar teknik kosong tanpa nama terang, NIP, maupun tanda tangan pejabat penanggung jawab (DIGAMBAR OLEH, DISURVEY OLEH, DIPERIKSA OLEH, hingga DIKETAHUI OLEH).
3. Potensi Risiko dan Implikasi Hukum
Rangkaian temuan cacat administrasi dan prosedural ini membuka celah implikasi hukum yang serius bagi para pihak yang terlibat:
- Ancaman Pidana Pemalsuan Surat (Pasal 263 / 264 KUHP): Penerbitan surat resmi BUMN di luar sistem elektronik (e-Office) dengan penulisan nomor tangan manual atau rekayasa penanggalan (backdating) dapat dikategorikan sebagai tindakan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak atau pembebasan utang.
- Dugaan Tindak Pidana Korupsi & Penyalahgunaan Wewenang (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Tipikor): Apabila terbukti ada penggunaan anggaran, aset, atau kewenang BUMN (PLN) yang disamarkan seolah-olah untuk kepentingan publik (penggantian tiang warga), padahal dialokasikan untuk memfasilitasi infrastruktur bisnis swasta (PR. Krisna Sakti Abadi), hal tersebut berpotensi memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
- Penyalahgunaan Wewenang Kepala Desa (UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan): Surat Keterangan Desa yang diterbitkan Pj Kepala Desa Wonorejo memuat klausul “memberi ijin untuk pemasangan gardu dan trafo khusus”.
Berdasarkan UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, Pemerintah Desa tidak memiliki wewenang hukum menerbitkan izin teknis ketenagalistrikan. Tindakan melampaui wewenang (ultra vires) ini berisiko melanggar hukum administrasi negara.
- Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum (Null and Void): Seluruh dokumen perizinan dan konstruksi jaringan yang didasarkan pada gambar teknik tanpa penanggung jawab sah (approval block kosong) secara hukum bersifat cacat prosedur.
Jika terjadi kecelakaan ketenagalistrikan atau kerugian pihak ketiga di kemudian hari, dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan penanggung jawab lapangan dapat dijerat pasal kelalaian (culpa).
Klarifikasi resmi dan audit independen dari Satuan Pengawasan Intern (SPI) PLN serta aparat penegak hukum kini mendesak dilakukan guna memastikan apakah proyek ini berjalan sesuai regulasi atau merupakan bentuk pelanggaran hukum yang terstruktur. (red/hil)








Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE