PATI, Portalljateng.id | Misteri di balik simpang siurnya penyaluran dana bantuan stimulan gagal panen (puso) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk petani di Kabupaten Pati akhirnya mulai terkuak. Narasi yang sempat liar di media sosial dan ruang publik mengenai dugaan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati sengaja memotong anggaran bantuan tersebut dibantah keras oleh pihak otoritas.
Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BPBD Kabupaten Pati, Martinus Budi Prasetya, diklarifikasi ruang kerjanya menyatakan bahwa ada salah paham informasi yang berkembang di masyarakat. Fakta di lapangan menunjukkan adanya penyesuaian anggaran dari pemerintah pusat, bukan pemotongan sepihak di tingkat daerah.
Anggaran Pusat Pangkas Rp14,7 Miliar: Alasan SK Bupati Direvisi
Menurut Martinus, BPBD Pati awalnya mengajukan proposal usulan bantuan kepada BNPB pusat sebesar Rp29,7 miliar. Nilai ini dihitung berdasarkan total luasan lahan terdampak puso yang dilaporkan oleh kelompok tani (poktan) di Pati.
Namun, realisasi yang disetujui dan diturunkan oleh pemerintah pusat melalui BNPB hanya berada di angka sekitar Rp15 miliar atau hampir separuh dari total permohonan awal.
”Bantuan yang turun itu ternyata hanya kurang lebih separuh dari yang kita mohonkan. Akhirnya luasan yang kita mohonkan itu yang harus disesuaikan,” ujar Martinus saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) dari BNPB, nilai nominal bantuan mengikat di angka Rp8 juta per hektar. Guna mematuhi aturan baku tersebut tanpa mengurangi hak nominal per hektar yang telah ditetapkan, Pemerintah Kabupaten Pati terpaksa melakukan revisi terhadap Keputusan (SK) Bupati mengenai daftar penerima manfaat.
Langkah ini diambil agar total luasan lahan disesuaikan dengan ketersediaan dana Rp15 miliar yang dicairkan pusat. Martinus menegaskan, sinyal penurunan angka Rp15 miliar ini sebenarnya sudah terbaca lama saat pihaknya melakukan audiensi langsung ke kantor BNPB.
Sosialisasi di Desa Wisata Talun dan Bukti Berita Acara
Menepis tudingan bahwa kebijakan ini diambil secara sepihak dan tertutup, BPBD Pati mengklaim telah mengundang perwakilan dari 89 kelompok tani (poktan) beserta kepala desa terkait. Pertemuan tatap muka tersebut dilaksanakan di kompleks Desa Wisata Talun.
Dalam sosialisasi tersebut, pihak BPBD memaparkan kondisi riil anggaran yang hanya disetujui Rp15 miliar dari usulan Rp29,7 miliar.
”Kepala desa itu tahu? Ya tahu, kan mereka mengisi daftar hadir. Ada berita acaranya? Ada,” tegas Martinus.
Ia menjamin seluruh proses administrasi memiliki kekuatan hukum, di mana tanda terima kolektif dibuat rangkap tiga. Dokumen tersebut memuat data krusial secara rinci:
Nama lengkap petani penerima manfaat
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK)
Koordinat satelit luasan lahan
Total luasan per petani
Nominal rupiah yang diterima
Arsip dokumen ini dibagi rata untuk tiga pihak: satu rangkap dikirim ke BNPB pusat, satu rangkap diarsipkan di kantor BPBD Pati, dan satu rangkap dipegang secara mandiri oleh masing-masing Poktan.
Meski demikian, Martinus tidak menampik adanya potensi dinamika di tingkat bawah setelah dokumen tersebut diserahkan ke kelompok tani.
”Tetapi kalau apakah kemudian di poktan itu ada modifikasi selain tanda terima kolektif itu kemudian dibuat campuran di masing-masing, ya saya tidak tahu,” tambahnya.
Alur Dana: Virtual Account BNI dan Garansi Non-Tunai
Menjawab isu miring terkait adanya potongan liar berwujud uang tunai (cash), BPBD Pati membeberkan secara transparan jalur birokrasi keuangan yang mereka gunakan dalam proyek ini.
Dana dari pusat tidak pernah menyentuh kas daerah dalam bentuk tunai atau rekening pribadi. Pada kurun waktu 24 hingga 25 Desember 2025, BPBD Pati menerbitkan virtual account khusus di Bank Negara Indonesia (BNI) untuk menampung dana transfer sebesar Rp15 miliar tersebut.
Pemerintah pusat memberikan tenggat waktu penyelesaian administrasi dan penyaluran dari tanggal transfer hingga 10 Mei 2026. Pihak BPBD mengklaim proses validasi dan transfer rampung lebih cepat, yakni pada tanggal 6 Mei 2026.
”Masuk ke rekening kelompok tani BNI itu. Jadi tidak ada potongan, tidak ada cash. Dan biarkan masuk ke rekening poktan itu non-tunai,” pungkas Martinus menutup wawancara.
Dengan skema account-to-account (non-tunai) ini, BPBD meyakinkan publik bahwa secara sistem perbankan, ruang gerak untuk melakukan pemotongan liar di tingkat birokrasi daerah telah terkunci rapat. Kini, fokus beralih pada pengawasan internal di tingkat pengurus kelompok tani untuk memastikan angka yang masuk ke rekening virtual benar-benar terdistribusi adil PATI, Portalljateng.id | Misteri di balik simpang siurnya penyaluran dana bantuan stimulan gagal panen (puso) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk petani di Kabupaten Pati akhirnya mulai terkuak. Narasi yang sempat liar di media sosial dan ruang publik mengenai dugaan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati sengaja memotong anggaran bantuan tersebut dibantah keras oleh pihak otoritas.
Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BPBD Kabupaten Pati, Martinus Budi Prasetya, diklarifikasi ruang kerjanya menyatakan bahwa ada salah paham informasi yang berkembang di masyarakat. Fakta di lapangan menunjukkan adanya penyesuaian anggaran dari pemerintah pusat, bukan pemotongan sepihak di tingkat daerah.
Anggaran Pusat Pangkas Rp14,7 Miliar: Alasan SK Bupati Direvisi
Menurut Martinus, BPBD Pati awalnya mengajukan proposal usulan bantuan kepada BNPB pusat sebesar Rp29,7 miliar. Nilai ini dihitung berdasarkan total luasan lahan terdampak puso yang dilaporkan oleh kelompok tani (poktan) di Pati.
Namun, realisasi yang disetujui dan diturunkan oleh pemerintah pusat melalui BNPB hanya berada di angka sekitar Rp15 miliar atau hampir separuh dari total permohonan awal.
”Bantuan yang turun itu ternyata hanya kurang lebih separuh dari yang kita mohonkan. Akhirnya luasan yang kita mohonkan itu yang harus disesuaikan,” ujar Martinus saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) dari BNPB, nilai nominal bantuan mengikat di angka Rp8 juta per hektar. Guna mematuhi aturan baku tersebut tanpa mengurangi hak nominal per hektar yang telah ditetapkan, Pemerintah Kabupaten Pati terpaksa melakukan revisi terhadap Keputusan (SK) Bupati mengenai daftar penerima manfaat.
Langkah ini diambil agar total luasan lahan disesuaikan dengan ketersediaan dana Rp15 miliar yang dicairkan pusat. Martinus menegaskan, sinyal penurunan angka Rp15 miliar ini sebenarnya sudah terbaca lama saat pihaknya melakukan audiensi langsung ke kantor BNPB.
Sosialisasi di Desa Wisata Talun dan Bukti Berita Acara
Menepis tudingan bahwa kebijakan ini diambil secara sepihak dan tertutup, BPBD Pati mengklaim telah mengundang perwakilan dari 89 kelompok tani (poktan) beserta kepala desa terkait. Pertemuan tatap muka tersebut dilaksanakan di kompleks Desa Wisata Talun.
Dalam sosialisasi tersebut, pihak BPBD memaparkan kondisi riil anggaran yang hanya disetujui Rp15 miliar dari usulan Rp29,7 miliar.
”Kepala desa itu tahu? Ya tahu, kan mereka mengisi daftar hadir. Ada berita acaranya? Ada,” tegas Martinus.
Ia menjamin seluruh proses administrasi memiliki kekuatan hukum, di mana tanda terima kolektif dibuat rangkap tiga. Dokumen tersebut memuat data krusial secara rinci:
Nama lengkap petani penerima manfaat
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK)
Koordinat satelit luasan lahan
Total luasan per petani
Nominal rupiah yang diterima
Arsip dokumen ini dibagi rata untuk tiga pihak: satu rangkap dikirim ke BNPB pusat, satu rangkap diarsipkan di kantor BPBD Pati, dan satu rangkap dipegang secara mandiri oleh masing-masing Poktan.
Meski demikian, Martinus tidak menampik adanya potensi dinamika di tingkat bawah setelah dokumen tersebut diserahkan ke kelompok tani.
”Tetapi kalau apakah kemudian di poktan itu ada modifikasi selain tanda terima kolektif itu kemudian dibuat campuran di masing-masing, ya saya tidak tahu,” tambahnya.
Alur Dana: Virtual Account BNI dan Garansi Non-Tunai
Menjawab isu miring terkait adanya potongan liar berwujud uang tunai (cash), BPBD Pati membeberkan secara transparan jalur birokrasi keuangan yang mereka gunakan dalam proyek ini.
Dana dari pusat tidak pernah menyentuh kas daerah dalam bentuk tunai atau rekening pribadi. Pada kurun waktu 24 hingga 25 Desember 2025, BPBD Pati menerbitkan virtual account khusus di Bank Negara Indonesia (BNI) untuk menampung dana transfer sebesar Rp15 miliar tersebut.
Pemerintah pusat memberikan tenggat waktu penyelesaian administrasi dan penyaluran dari tanggal transfer hingga 10 Mei 2026. Pihak BPBD mengklaim proses validasi dan transfer rampung lebih cepat, yakni pada tanggal 6 Mei 2026.
”Masuk ke rekening kelompok tani BNI itu. Jadi tidak ada potongan, tidak ada cash. Dan biarkan masuk ke rekening poktan itu non-tunai,” pungkas Martinus menutup wawancara.
Dengan skema account-to-account (non-tunai) ini, BPBD meyakinkan publik bahwa secara sistem perbankan, ruang gerak untuk melakukan pemotongan liar di tingkat birokrasi daerah telah terkunci rapat. Kini, fokus beralih pada pengawasan internal di tingkat pengurus kelompok tani untuk memastikan angka yang masuk ke rekening virtual benar-benar terdistribusi adil sesuai dengan luasan lahan hasil revisi.(red/tim)sesuai dengan luasan lahan hasil revisi.(red/tim)








Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE