PATI, Portalljateng.id | Proses renovasi gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati yang mencakup perbaikan atap, plafon, hingga genteng gedung tua bekas kantor Bappeda terus berjalan, kendati area pelayanan tengah direnovasi.
Sekretaris DPMPTSP Pati, Endah Murwaningrum, menegaskan bahwa operasional pelayanan kepada masyarakat dijamin tidak akan terganggu.
”Walaupun dalam keadaan sedang renovasi, kami usahakan yang terbaik. Pelayanan tetap jalan dan tidak boleh ada kata pelayanan terhambat karena apa pun itu,” ujar Endah saat ditemui di lokasi, Senin (14/9/2026)
Guna memastikan kenyamanan serta kelancaran proses perizinan selama pengerjaan berlangsung, penataan loket pelayanan dipindahkan ke area depan secara berjejer. Jadwal serta informasi kehadiran instansi penyedia layanan—seperti BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki jadwal piket mingguan—juga terus diperbarui secara berkala melalui media sosial dan situs web resmi.
Renovasi ini tidak hanya fokus pada perbaikan struktur bangunan yang sudah tua demi faktor keamanan dan kenyamanan pengunjung, tetapi juga mencakup penambahan fasilitas baru berupa ruang aula. Selama ini, pihak MPP harus meminjam gedung lain saat hendak menggelar rapat koordinasi maupun penanganan aduan.
”Nanti di samping ada tambahan aula dari DPU. Kita kan banyak sekali rapat koordinasi dengan OPD maupun pembahasan aduan. Kalau ada aula sendiri, kita bisa duduk bareng agar permasalahan dan perizinan cepat selesai,” jelasnya.
Sejak awal Januari, seluruh operasional kantor yang sebelumnya terpisah di kawasan Alun-alun kini telah diboyong penuh ke gedung MPP. Pemindahan ini dilakukan untuk memangkas jalur birokrasi, sehingga proses verifikasi dan penandatanganan berkas dapat dilakukan secara instan di satu tempat.
Saat ini, terdapat 23 gerai layanan yang terintegrasi di MPP, mulai dari instansi vertikal seperti BPN, KPPN, Badan Sertifikasi Halal, Bank Jateng, hingga OPD teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPU. Integrasi ini diharapkan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan maksimal bagi masyarakat. (red)





Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE