“Lompatan” Prosedur RSUD Soewondo & Tanda Tanya Peran Dewas
0:00
--:--
“Lompatan” Prosedur RSUD Soewondo & Tanda Tanya Peran Dewas
Eksplorasi INFODAGANG.COM
PortallJateng.id / Daerah

“Lompatan” Prosedur RSUD Soewondo & Tanda Tanya Peran Dewas

X
Foto: Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soewondo Pati.(Portalljateng/Dok)

PATI, Portalljateng.id | Pembangunan infrastruktur publik sejatinya adalah manifestasi dari perencanaan yang matang dan kepatuhan hukum yang kaku. Namun, apa yang terjadi dalam dinamika awal pembangunan RSUD Soewondo belakangan ini menyisakan catatan kritis. Fenomena “membangun dulu, koordinasi kemudian” terkait rekomendasi dari otoritas Cagar Budaya memicu pertanyaan mendasar, mengapa prosedur krusial ini seakan dilompati?

Secara administratif, setiap pembangunan di kawasan yang bersinggungan dengan zona cagar budaya wajib mengantongi rekomendasi teknis sebelum tiang pancang pertama ditanam. Langkah ini bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan proteksi hukum agar pembangunan modern tidak menegasi nilai historis kawasan.

Munculnya kabar bahwa koordinasi baru dilakukan saat proyek sudah berjalan menunjukkan adanya indikasi tindakan inprosedural. Dalam kacamata tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), langkah ini berisiko tinggi. Selain potensi pelanggaran regulasi, hal ini menciptakan preseden buruk bahwa izin bisa diurus “sambil jalan”.

Sorotan tajam kini tertuju pada Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Soewondo Pati. Sebagai organ yang berfungsi menjalankan pengawasan terhadap kebijakan direksi, Dewas seharusnya menjadi filter pertama dalam mendeteksi potensi maladministrasi.

Pekerjaan dengan anggaran yang fantastis, hampir menyentuh diangka 1 miliar. Masih ada bangunan yang seakan dianak tirikan yang butuh perhatian. Pasalnya, masih ada bangunan yang butuh perawatan dan perbaikan, akan tetapi tertutup dengan proyek pekerjaan yang lebih menjanjikan.

Pernyataan-pernyataan yang muncul ke publik justru memberikan kesan adanya keretakan komunikasi. Jika Dewas baru mempertanyakan koordinasi cagar budaya setelah polemik mencuat, maka muncul dua kemungkinan yang mengkhawatirkan:

Lemahnya Fungsi Monitoring: Dewas tidak dilibatkan atau tidak proaktif memantau progres prakonstruksi.

Disharmoni Internal: Tidak adanya hubungan intens antara Dewas dan Direksi dalam pengambilan keputusan strategis proyek tersebut.

Hubungan antara Dewas dan Direksi seharusnya bersifat simbiotik-profesional, bukan berjalan di jalur masing-masing. Proyek sebesar pengembangan rumah sakit daerah bukan hanya soal fisik bangunan, tapi juga kepatuhan pada seluruh instrumen hukum yang berlaku, termasuk perlindungan cagar budaya.

Publik kini menanti klarifikasi yang jujur. Apakah ini sekadar kelalaian administratif, atau ada ego sektoral yang membuat prosedur perizinan dianggap sebagai beban yang boleh dikesampingkan?

Tanpa adanya koordinasi yang intens dan keterbukaan informasi, proyek ini akan terus dibayangi keraguan legalitas. Pihak manajemen RSUD Soewondo dan Dewan Pengawas perlu duduk bersama untuk menyelaraskan persepsi sebelum dampak hukum yang lebih luas menyentuh keberlanjutan pelayanan kesehatan masyarakat.(red)

Next Article

Proyek Mandek, RSUD Soewondo Terkesan Tertutup

›
☕ Traktir Jurnalis Kopi
Suka dengan tulisan jurnalis ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan berita berkualitas.
Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar.
×
☕

Dukung Jurnalisme Kami

Pilih nominal dukungan Anda untuk menyemangati tim redaksi kami.

Rp 10k
Rp 25k
Rp 50k
Secure Payment by DOKU

Halo Pembaca!

Iklan membantu kami membiayai jurnalisme berkualitas. Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan Ad-Blocker kamu di situs ini ya. Terima kasih! 🙏

Lanjut Membaca? Kembali ke posisi terakhir Anda.