PATI, Portalljateng.id | Praktik tak terpuji dalam tata kelola keuangan daerah kembali mencoreng lingkup Pemerintah Kabupaten Pati.
Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan konflik kepentingan mengemuka di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati.
Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di instansi tersebut disinyalir bertindak sebagai istri dari pemilik (owner) terselubung PT NAM, sebuah perusahaan penyedia yang rutin menangguk proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pati.
Hasil investigasi data yang dilakukan Tim Media Infodagang menemukan indikasi monopoli dan kejanggalan sistematis.
PT NAM tercatat berulang kali mengamankan paket pekerjaan bernilai fantastis setiap tahun anggaran.
Cakupan proyek vendor ini terbilang luas, mulai dari pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) hingga jasa Penyelenggara Acara (Event Organizer) di BPKAD sendiri maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Modus Benturan Kepentingan dan Monopoli Anggaran
Pola pemenangan proyek oleh PT NAM memunculkan kecurigaan kuat adanya intervensi kekuasaan dari dalam (inside job).
Keterlibatan oknum aparatur dalam entitas bisnis swasta yang menjadi mitra instansinya sendiri merupakan bentuk pelanggaran berat tata kelola pengadaan barang dan jasa publik.
Tim Investigasi Media Infodagang menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti transaksi dan dokumen pengadaan yang dinilai tidak wajar.
”Temuan ini akan kami sampaikan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Pati untuk segera dilakukan audit investigasi,” tegas Wasis, perwakilan Tim Investigasi Media Infodagang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pimpinan maupun pejabat BPKAD Kabupaten Pati masih enggan memberikan tanggapan atau konfirmasi resmi terkait status dan keterlibatan oknum PPPK tersebut.
Analisis & Potensi Risiko Hukum
Praktik pengkondisian proyek oleh aparatur negara melalui bendera perusahaan pribadi menyimpan konsekuensi hukum serius, baik dari ranah pidana korupsi, pencucian uang, hingga sanksi kepegawaian:
1. Jerat UU Korupsi (Benturan Kepentingan dalam Pengadaan)
Berdasarkan Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan sengaja, baik langsung maupun tidak langsung, turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Ancamannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
2. Ancaman Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Jika keuntungan dari hasil proyek pengadaan yang didapat secara melawan hukum tersebut dialirkan, disamarkan, atau ditempatkan ke dalam rekening atas nama PT NAM maupun rekening pribadi/keluarga untuk membelanjakan aset, oknum terkait dapat dijerat UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Pasal 3, 4, dan 5) dengan ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
3. Pelanggaran Etika & Pemutusan Hubungan Kerja PPPK
Sesuai Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres No. 12 Tahun 2021) serta regulasi Disiplin ASN/PPPK, aparatur dilarang keras memiliki konflik kepentingan dengan penyedia.
Pelanggaran terhadap prinsip ini berkonsekuensi pada sanksi disiplin tingkat berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja (pemecatan) tidak dengan hormat.
Desakan Audit Total dari Masyarakat
Merekahnya dugaan skandal ini memicu keprihatinan publik di Kabupaten Pati.
Masyarakat mendesak agar Inspektorat Daerah Kabupaten Pati tidak tumpul ke atas dan segera menurunkan tim audit investigatif guna membongkar alur aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain di BPKAD.
Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan Negeri maupun Kepolisian diharapkan segera turun tangan tanpa menunggu bola guna menyelamatkan uang rakyat dari praktik rasuah terselubung. (red/hil)








Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE