PATI, Portalljateng.id | Praktik lancung pengerjaan fisik di lingkungan proyek pemerintah kembali mencuat ke permukaan.
CV Abadi Makmur, kontraktor yang menggarap pembangunan di kompleks RSUD RAA Soewondo Pati, kini berada di pusaran pelanggaran hukum berat.
Tak hanya meratakan bangunan yang dilindungi negara, korporasi ini kedapatan nekat mengeksekusi proyek senilai Rp900 juta tanpa memegang Surat Perintah Kerja (SPK).
Pengakuan Fatal: “Iya Mas, Tanpa SPK”
Tatanan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah seolah tidak berlaku bagi CV Abadi Makmur.
Saat dikonfirmasi langsung oleh tim investigasi melalui sambungan telepon pada Kamis, 21 Mei 2026, pihak manajemen kontraktor melontarkan pengakuan mengejutkan yang otomatis mengunci posisi hukum mereka.
“Iya mas, tanpa SPK (Surat Perintah Kerja),” ujar salah satu perwakilan pihak CV Abadi Makmur singkat, membenarkan fakta bahwa aktivitas konstruksi di lapangan berjalan tanpa ikatan kontrak legal.
Pengakuan lisan ini menjadi pintu masuk krusial bagi aparat penegak hukum.
Secara yuridis, tindakan mengeprak lahan dan membangun struktur bernilai nyaris satu miliar rupiah tanpa lembaran SPK menegaskan bahwa aktivitas korporasi tersebut di area RSUD RAA Soewondo adalah tindakan ilegal atau berstatus “proyek liar”.
Delik Perusakan Cagar Budaya: Ancaman 15 Tahun Penjara
Sial bagi kontraktor, area yang mereka utak-atik bukan sekadar lahan kosong tak bertuan.
Kompleks RSUD RAA Soewondo Pati telah resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya yang dilindungi undang-undang melalui SK Bupati Pati Nomor 556/2730 Tahun 2016.
Dengan tiadanya rekomendasi teknis dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan nekat melakukan pembongkaran sepihak, CV Abadi Makmur selaku korporasi dapat dijerat dengan Pasal 105 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Pasal ini mengancam setiap orang yang sengaja merusak Cagar Budaya dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Karena pelanggaran ini dilakukan oleh sebuah badan usaha, hukum tidak lagi mengincar pekerja kasar di lapangan.
Berdasarkan Pasal 115 UU Cagar Budaya, tuntutan pidana dan sanksi dijatuhkan langsung kepada korporasi serta pengurusnya (Direktur CV) berupa denda pidana yang ditambah sepertiga dari ketentuan semestinya membuat CV Abadi Makmur terancam denda akumulatif hingga Rp6,6 miliar.
Status Proyek Ilegal: Negara Dilarang Membayar Rp900 Juta
Merujuk pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, proyek dengan nominal Rp900 juta wajib melalui mekanisme perikatan kontrak resmi (tender/penunjukan sah).
Tanpa adanya SPK, pengerjaan fisik yang dilakukan oleh kontraktor dikategorikan sebagai “perbuatan sukarela yang tidak mengikat negara”.
Berdasarkan asas hukum keuangan negara (wetmatigheid van bestuur), pemerintah daerah atau pihak RSUD dilarang keras mencairkan uang rakyat untuk membayar pengerjaan yang tidak memiliki dasar kontrak formal.
Dengan kata lain, secara hukum, pengerjaan senilai Rp900 juta yang telanjur dibangun oleh CV Abadi Makmur terancam hangus dan tidak bisa diklaim pembayarannya.
Jerat Tipikor Menanti Jika Ada Dokumen “Mundur”
Investigasi hukum mengendus adanya potensi manuver penyelamatan di belakang layar, di mana pihak kontraktor diprediksi akan mencoba melobi pihak RSUD untuk menerbitkan SPK fiktif bertanggal mundur (backdated) demi menyelamatkan anggaran Rp900 juta tersebut.
Namun, langkah ini justru dinilai para ahli hukum sebagai jebakan maut. Upaya memanipulasi dokumen publik demi melegitimasi proyek ilegal yang telanjur merusak aset daerah adalah bentuk permufakatan jahat yang sempurna.
Jika taktik ini dilakukan, Direksi CV Abadi Makmur tidak hanya dijerat UU Cagar Budaya, tetapi dapat langsung diseret oleh Satgas Tipikor Kejaksaan atau Kepolisian atas delik Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara akibat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau korporasi.(red)








Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE