Polres Karanganyar Gelar Press rilis Kasus Pembunuhan Pensiunan Guru di Ngargoyoso Karanganyar

Foto: Polres Karanganyar menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan (Portalljateng/Hds)

KARANGANYAR – Portalljateng.id | Polres Karanganyar gelar Press rilis, Jumat tangal 12 Seotember 2025, ungkap kasus pembunuhan pensiunan guru di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar.

‎Kejadian tragis yang menimpa (SH), wanita 65 tahun, pensiunan guru, berhasil diungkap Unit Satuan Resmob Polres Karanganyar, setelah memeriksa 11 saksi.

Diketahui pelaku (AG), pemuda 26 tahun tetangga dekat dengan rumah korban (SH), pelaku nekat melakukan pembunuhan dan pencurian tersebut atas dasar himpitan ekonomi dengan cara membobol rumah menggunakan gunting taman.

Baca juga: Halangi Tugas Wartawan di Gedung DPRD Pati, Diduga Pelaku Resmi Dipolisikan

‎”Setelah berhasil masuk ke kamar korban pelaku melihat korban sedang tidur, dan disaat melancarkan aksi pencurian pelaku melihat korban bergerak selanjutnya pelaku Karena panik langsung mencekik korban dari belakang dengan lenganya hingga meninggal,” ungkap AKP Wikan Sri Kadiyono, Kasat Reskrim Polres Karanganyar.

‎AKP Wikan Sri Kadiyono menambahkan, sebelum kejadian tersebut pelaku ditagih hutang oleh orang tuanya. Karena belum punya uang untuk membayar hutang,  pelaku kepikiran ulangi pencurian yang pernah dia lakukan sebelumnya di toko milik korban dan tindakan tersebut dirasa aman karena tidak dilaporkan ke pihak berwajib.

‎”Menurut keterangan dari saksi, pelaku pernah melakukan pencurian terhadap harta korban sebelumnya, tetapi tidak dilaporkan, ” tandasnya.

Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Pencurian di Desa Gempolsari Pati

‎Dalam kejadian tersebut harta korban yang berhasil diambil oleh pelaku berupa perhiasan emas, dompet berisi uang tunai 200 ribu, empat kartu ATM.

‎Sebelum tertangkap oleh Polres Karanganyar, pelaku sempat melakukan tarik tunai uang sebesar 2,5 juta dari salah satu kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) dan semua barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian

Dari kasus pembunuhan dengan motif  menguasai harta korban, pelaku (AG) dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Adm/Dess Paino

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru Lainnya