Polres Karanganyar Gelar Press rilis Kasus Pembunuhan Pensiunan Guru di Ngargoyoso Karanganyar
0:00
--:--
Polres Karanganyar Gelar Press rilis Kasus Pembunuhan Pensiunan Guru di Ngargoyoso Karanganyar
Eksplorasi INFODAGANG.COM
PortallJateng.id / Hukum

Polres Karanganyar Gelar Press rilis Kasus Pembunuhan Pensiunan Guru di Ngargoyoso Karanganyar

X
IMG-20250912-WA0020

KARANGANYAR – Portalljateng.id | Polres Karanganyar gelar Press rilis, Jumat tangal 12 Seotember 2025, ungkap kasus pembunuhan pensiunan guru di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar.

‎Kejadian tragis yang menimpa (SH), wanita 65 tahun, pensiunan guru, berhasil diungkap Unit Satuan Resmob Polres Karanganyar, setelah memeriksa 11 saksi.

Diketahui pelaku (AG), pemuda 26 tahun tetangga dekat dengan rumah korban (SH), pelaku nekat melakukan pembunuhan dan pencurian tersebut atas dasar himpitan ekonomi dengan cara membobol rumah menggunakan gunting taman.

‎”Setelah berhasil masuk ke kamar korban pelaku melihat korban sedang tidur, dan disaat melancarkan aksi pencurian pelaku melihat korban bergerak selanjutnya pelaku Karena panik langsung mencekik korban dari belakang dengan lenganya hingga meninggal,” ungkap AKP Wikan Sri Kadiyono, Kasat Reskrim Polres Karanganyar.

‎AKP Wikan Sri Kadiyono menambahkan, sebelum kejadian tersebut pelaku ditagih hutang oleh orang tuanya. Karena belum punya uang untuk membayar hutang,  pelaku kepikiran ulangi pencurian yang pernah dia lakukan sebelumnya di toko milik korban dan tindakan tersebut dirasa aman karena tidak dilaporkan ke pihak berwajib.

‎”Menurut keterangan dari saksi, pelaku pernah melakukan pencurian terhadap harta korban sebelumnya, tetapi tidak dilaporkan, ” tandasnya.

‎Dalam kejadian tersebut harta korban yang berhasil diambil oleh pelaku berupa perhiasan emas, dompet berisi uang tunai 200 ribu, empat kartu ATM.

‎Sebelum tertangkap oleh Polres Karanganyar, pelaku sempat melakukan tarik tunai uang sebesar 2,5 juta dari salah satu kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) dan semua barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian

Dari kasus pembunuhan dengan motif  menguasai harta korban, pelaku (AG) dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Adm/Dess Paino

Next Article

Wujudkan Dapur Aman dan Higienis, Relawan SPPG Cangakan Dapat Pelatihan Keselamatan Kerja

›
☕ Traktir Jurnalis Kopi
Suka dengan tulisan jurnalis ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan berita berkualitas.
Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar.
×
☕

Dukung Jurnalisme Kami

Pilih nominal dukungan Anda untuk menyemangati tim redaksi kami.

Rp 10k
Rp 25k
Rp 50k
Secure Payment by DOKU

Halo Pembaca!

Iklan membantu kami membiayai jurnalisme berkualitas. Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan Ad-Blocker kamu di situs ini ya. Terima kasih! 🙏

Lanjut Membaca? Kembali ke posisi terakhir Anda.