Kecelakan Maut di Jala...

Kecelakan Maut di Jalan Panglima Soedirman Pati, Praktisi Hukum Soroti Kurangnya Rambu Jalan dan Penerangan

Ukuran Teks:
Update: Artikel ini telah diperbarui pada tanggal 11 Oktober 2025 untuk memastikan akurasi informasi.

PATI – Portalljateng.id | Kecelakan maut mengakibatkan korban meninggal dunia di Jalan Panglima Soedirman Pati, pada hari minggu (28/9/20025) dini hari, praktisi hukum singgung kurangnya pemasangan rambu-rambu.

Praktisi hukum Giyanto S.H, M.H, mengatakan, pengembang atau pemborong proyek pembangunan jalan seharusnya lebih memperhatikan penambahan pemasangan rambu-rambu untuk pengguna jalan.

‎”Mestinya pemborong harus memasang atau penambahan rambu-rambu, supaya  masyarakat untuk lebih berhati-hati pada saat melewati proyek pembangunan jalan. Saya melihat kurangnya rambu-rambu yang dipasang dan penerangan juga kurang, sehingga marka jalan kurang terlihat,” ujar Giyanto, Senin, (29/9/2025).

‎Disinggung dari kacamata hukum kecelakaan yang akibatkan korban meninggal dunia, Giyanto mengungkapkan, pihak keluarga bisa menuntut kepada pemborong maupun pemerintah.

“Bisa saja menuntut, sesuai dengan pasal 273, undang-undang  no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pemerintah dan pemborong dapat dikenai sangsi perdata maupun pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” pungkasnya.

Adm

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Bagikan:
Artikel berhasil disimpan