PATI – Portalljateng.id | Kecelakan maut mengakibatkan korban meninggal dunia di Jalan Panglima Soedirman Pati, pada hari minggu (28/9/20025) dini hari, praktisi hukum singgung kurangnya pemasangan rambu-rambu.
Praktisi hukum Giyanto S.H, M.H, mengatakan, pengembang atau pemborong proyek pembangunan jalan seharusnya lebih memperhatikan penambahan pemasangan rambu-rambu untuk pengguna jalan.
”Mestinya pemborong harus memasang atau penambahan rambu-rambu, supaya masyarakat untuk lebih berhati-hati pada saat melewati proyek pembangunan jalan. Saya melihat kurangnya rambu-rambu yang dipasang dan penerangan juga kurang, sehingga marka jalan kurang terlihat,” ujar Giyanto, Senin, (29/9/2025).
Disinggung dari kacamata hukum kecelakaan yang akibatkan korban meninggal dunia, Giyanto mengungkapkan, pihak keluarga bisa menuntut kepada pemborong maupun pemerintah.
“Bisa saja menuntut, sesuai dengan pasal 273, undang-undang no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pemerintah dan pemborong dapat dikenai sangsi perdata maupun pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” pungkasnya.
Adm





