PATI, Portalljateng.id | Sunarwi memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan serta narasi yang beredar di media sosial mengenai masalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sinom Perdopo. Klarifikasi tersebut disampaikan guna memberikan pemahaman yang utuh dan berimbang kepada masyarakat mengenai persoalan yang telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu.
Dalam keterangannya, Sunarwi menegaskan bahwa KSP Sinom Perdopo merupakan lembaga badan usaha milik anggota yang memiliki mekanisme serta struktur kepengurusan tersendiri.
”KSP Sinom Perdopo bukan milik pribadi Sunarwi, melainkan merupakan badan usaha yang memiliki struktur dan mekanisme pertanggungjawaban,” tegas Sunarwi dalam unggahan video klarifikasi berdurasi 3 menit, Selasa (20/10/2026).
Ia mengimbau masyarakat agar dapat membedakan antara permasalahan kelembagaan koperasi dengan tanggung jawab pribadi seseorang berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sunarwi menyampaikan bahwa sejumlah langkah telah dilakukan untuk menangani persoalan ini, termasuk di antaranya pelaksanaan audit independen oleh pihak eksternal serta pembuatan surat pernyataan dari pihak-pihak terkait. Selain itu, beberapa permasalahan juga telah ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di akhir pernyatannya, Sunarwi menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang dirasakan oleh para anggota, nasabah, maupun masyarakat luas. Ia juga menegaskan komitmennya untuk tidak menghindari proses penyelesaian yang sedang berjalan.
”Saya tidak ada niatan untuk menghindari proses penyelesaian yang ada. Saya berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (red)





Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE