PATI, Portalljateng.id | Gelaran akbar konser musik yang menghadirkan musisi papan atas Denny Caknan di Stadion Joyokusumo, Pati, pada 25 Oktober 2026 lalu, kini menyisakan persoalan serius. Pasalnya, Event Organizer (EO) Shaolin Music selaku penyelenggara dikabarkan mangkir dari panggilan instansi berwenang terkait kewajiban penyelesaian Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Kesenian dan Hiburan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Portalljateng.id, instansi pengelola keuangan dan pendapatan daerah di Pati sebenarnya telah melayangkan surat panggilan resmi sebanyak dua kali kepada pihak manajemen Shaolin Music. Namun, hingga panggilan kedua dilayangkan, pihak EO terkesan abai dan mangkir tanpa kejelasan yang konkrit.
Muncul kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hiburan masif tersebut justru menguap akibat lemahnya taring penegakan aturan di tingkat daerah.
Dikonfirmasi Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Miranti, pihaknya telah memanggil EO Shaolin Music, Jumat, 30 Oktober 2026.
“Belum datang juga mas, pihak dari EO Shaolin Music,” singkatnya, Miranti, melalui pesan pendek Whatsapp (wa), Sabtu (31/10/2026).
Sejumlah pihak menilai, jika instansi berwenang hanya berhenti pada pemanggilan administratif tanpa menerbitkan Surat Paksa atau menggandeng Tim Penegak Perda (Satpol PP) dan Tim Anggaran, hal ini dapat dikategorikan sebagai bentuk pembiaran administratif yang merugikan keuangan daerah.
Terlebih, konser dengan skala penonton ribuan orang di Stadion Joyokusumo tersebut memiliki perputaran transaksi penjualan tiket yang masif. Pajak hiburan yang dipungut dari setiap tiket penonton sejatinya merupakan uang titipan publik yang wajib disetorkan ke kas daerah untuk pembangunan Kabupaten Pati.
Masyarakat menanti keseriusan BPKAD Pati dan langkah tegas apa yang akan diambil berikutnya, termasuk opsi melibatkan Kejaksaam Negeri Pati (Kejari) Jika ada indikasi permufakatan jahat (mens rea) antara oknum pejabat daerah dengan penyelenggara konser yang menyebabkan kerugian pendapatan daerah.
“Setelah panggilan 3, nanti kita limpahkan ke kejaksaan. Kita sudah kerjasama dengan kejaksaan dari tahun kemarin, untuk wajib pajak yang tidak patuh,” pungkas Miranti. (red)





Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE