KUDUS – Portalljateng.id | Merasa ditipu dan digelapkan uang hasil penjualan sebuah rumah, salah seorang warga Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus berniat mengadukan terduga pelaku ke kepolisian.
Anto (40) warga Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, merasa ditipu (NA) oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diduga bekerja di salah satu instansi di Kabupaten Pati. Pasalnya, hasil penjualan sebuah rumah senilai Rp. 425 juta belum lunas, hingga batas waktu yang sudah disepakati.
”Sebelumnya (NA) mengaku sebagai ASN di Pati, bersama suaminya (M) datang sebagai pendana untuk membeli rumah tersebut dengan tenor pelunasan selama 8 bulan, akan tetapi dengan tanggal yang disepakati, sampai hari ini belum ada pelunasan dan baru di kasih uang senilai Rp. 90 juta pada bulan Oktober 2024 dan sebelumnya sudah memberi Rp. 10 juta sebagai tanda jadi,” ucap Anto, Sabtu (20/9/2025).
Baca juga: Polresta Pati Tetapkan Tersangka Menghalangi Tugas Jurnalistik Saat Meliput Rapat Pansus Hak Angket
Sebelumya Anto tidak merasa curiga dengan transaksi jual beli rumah tersebut karena sudah diberikan uang tanda jadi, akan tetapi muncul pihak ketiga yang mengaku sudah membeli rumah seharga Rp. 435 juta dan sudah dibayarkan kepada (AN).
”Disini saya mulai curiga dan merasa ditipu dan uang saya digelapkan senilai Rp.325 juta sisa pelunasanya. Kalau memang sudah dijual ke pihak lain, seharusnya segera di lunasi pembayaranya. Saya menunggu itikad baik dari (NA) dan (M) untuk segera diselesaikan, jika tidak saya berencana membawa permasalahan ini ke hukum,” tutupnya.
Sampai berita ini ditayangkan, portalljateng.id belum mengkonfirmasi terduga pelaku, yang diduga oknum ASN yang bekerja di salah satu instansi Kabupaten Pati.
Baca juga: Polres Karanganyar Gelar Press rilis Kasus Pembunuhan Pensiunan Guru di Ngargoyoso Karanganyar
Adm