Polresta Pati Tetapkan Tersangka Menghalangi Tugas Jurnalistik Saat Meliput Rapat Pansus Hak Angket
0:00
--:--
Polresta Pati Tetapkan Tersangka Menghalangi Tugas Jurnalistik Saat Meliput Rapat Pansus Hak Angket
Eksplorasi INFODAGANG.COM
PortallJateng.id / Hukum

Polresta Pati Tetapkan Tersangka Menghalangi Tugas Jurnalistik Saat Meliput Rapat Pansus Hak Angket

X
Screenshot_20250919-104237

PATI – Portalljateng.id | Polresta Pati tetapkan 1 tersangka, halangi tugas jurnalistik saat meliput rapat Pansus Hak Angket di DPRD Kabupaten Pati, yang menimpa Umar Hanafi (34) dan Mutia Parasti Widawati (25), pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 10.50 WIB. Polisi kini telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.

‎Insiden bermula ketika rapat pansus meminta keterangan pada Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung di ruang Badan Anggaran (Banggar). Sekitar pukul 10.50 WIB Torang meninggalkan rapat sebelum selesai. Umar dan Mutia Parasti Widawati bersama puluhan jurnalis lain berusaha mengikuti untuk meminta keterangan tambahan di pintu lobi.

‎Namun, upaya wawancara itu tiba-tiba dihalangi tersangka dengan cara Umar ditarik di kedua tangannya, sementara Mutia sampai terjatuh ke lantai. Akibatnya, keduanya tidak bisa melakukan peliputan maupun wawancara dengan Torang Manurung.

“Waktu itu saya sudah siap dengan kamera ponsel. Tiba-tiba tangan saya ditarik kuat-kuat sampai kehilangan keseimbangan. Kami gagal dapat pernyataan penting yang seharusnya jadi bahan berita,” ujar Umar usai membuat laporan polisi.

‎Mutia, yang ikut jadi korban, mengaku terjatuh keras akibat ditarik salah satu pelaku. “Saya sempat kaget dan terjatuh ke lantai. Bukan hanya sakit, tapi juga membuat kami tidak bisa bekerja. Ini jelas menghalangi tugas kami sebagai wartawan,” tegasnya.

‎Dalam penyidikan, polisi memeriksa lima saksi dan satu saksi ahli dari Dewan Pers.

Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo menjelaskan, bahwa telah melakukan gelar perkara dan menetapkan 1 orang sebagai tersangka.

“Menurutnya, tindakan menarik dan menjatuhkan wartawan jelas menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” jelasnya.

Kompol Heri menegaskan, kasus ini diproses berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

‎“Ini bukan sekadar insiden biasa, tetapi menyangkut kemerdekaan pers yang wajib dilindungi,” tegas Kompol Heri.

‎Ia menutup dengan penegasan bahwa Polresta Pati akan menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan.

‎“Kami ingin memberikan kepastian hukum sekaligus pesan kuat bahwa penghalangan kerja pers tidak bisa ditoleransi di Pati,” pungkasnya, Kamis (18/9/2025).

Adm/Rhm

Next Article

Merasa Ditipu, Warga Desa Bulungcangkring Kudus Berniat Melaporkan Oknum ASN ke Polisi

›
☕ Traktir Jurnalis Kopi
Suka dengan tulisan jurnalis ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan berita berkualitas.
Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar.
×
☕

Dukung Jurnalisme Kami

Pilih nominal dukungan Anda untuk menyemangati tim redaksi kami.

Rp 10k
Rp 25k
Rp 50k
Secure Payment by DOKU

Halo Pembaca!

Iklan membantu kami membiayai jurnalisme berkualitas. Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan Ad-Blocker kamu di situs ini ya. Terima kasih! 🙏

Lanjut Membaca? Kembali ke posisi terakhir Anda.