Hanya Dapat 20% Pupuk,...

Hanya Dapat 20% Pupuk, Petani Hutan Geruduk Dispertan Pati

Ukuran Teks:

PATI, Portalljateng.id | Ratusan petani perhutanan sosial mendatangi Kantor Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati, Kamis (9/4/2026). Mereka datang dengan satu tuntutan utama yaitu kelangkaan pupuk subsidi yang dinilai makin tidak masuk akal di tingkat petani.

Koordinator aksi, Saman, menyebut distribusi pupuk subsidi saat ini jauh dari kata cukup untuk Petani hutan yang hanya menerima sekitar 20 persen dari total kebutuhan.

“Dengan kondisi seperti ini, petani terpaksa beli pupuk di luar dengan harga lebih mahal. Bisa sampai Rp230 ribu per sak,” ujarnya.

Di wilayah Sukobubuk, pihaknya menjelaskan kebutuhan pupuk diperkirakan mencapai 80 persen dari luas lahan yang sudah ditanami. Total area perhutanan sosial di kawasan tersebut mencapai sekitar 1.260 hektare, tersebar di Desa Sukobubuk, Wangunrejo hingga sebagian Bermi.

Masalah makin pelik bagi petani kecil. Dengan kepemilikan lahan sekitar seperempat hektar, mereka hanya mendapat alokasi pupuk sekitar 10-13 kilogram.

‎“Tidak mungkin pengecer membagi satu karung jadi beberapa bagian kecil. Ini jelas tidak solutif,” kata Saman.

‎Akibatnya, petani harus menutup kekurangan dengan membeli pupuk non-subsidi. Tahun lalu, harga pupuk di luar subsidi bahkan sempat menyentuh Rp 230-240 ribu per sak dengan berat 50 kg.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Dispertan Kabupaten Pati, Ratri Wijayanto, menyatakan pihaknya akan mengupayakan pemenuhan kebutuhan pupuk subsidi bagi petani perhutanan sosial.

Namun, ia menegaskan bahwa bantuan tersebut hanya akan diberikan kepada kelompok tani yang telah memiliki legalitas resmi.

‎“Yang sudah legal akan kita bantu. Kita akan input ke Simluhtan dan koordinasi dengan Kementerian Pertanian serta Balai Perhutanan Sosial,” ujarnya.

‎Ratri juga menjelaskan bahwa alokasi pupuk subsidi yang selama ini hanya sekitar 20 persen berkaitan dengan aturan komposisi tanaman di kawasan hutan. Dalam regulasi tersebut, komposisi lahan dibagi menjadi 50 persen tanaman keras, 30 persen MPTS, dan hanya 20 persen tanaman musiman.

‎“Pupuk subsidi selama ini memang diarahkan untuk tanaman musiman, seperti jagung,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menghadapi kendala administratif. Sebab, kawasan perhutanan sosial kerap melintasi batas kabupaten.

Untuk menghindari pelanggaran distribusi, pihaknya harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati dalam menentukan alokasi pupuk.

“Jangan sampai pupuk bersubsidi yang seharusnya untuk wilayah Pati justru masuk ke kabupaten lain. Itu bisa jadi pelanggaran,” tegas Ratri.(red)

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Bagikan:
Artikel berhasil disimpan