“Lompatan”...

“Lompatan” Prosedur RSUD Soewondo & Tanda Tanya Peran Dewas

Ukuran Teks:

PATI, Portalljateng.id | Pembangunan infrastruktur publik sejatinya adalah manifestasi dari perencanaan yang matang dan kepatuhan hukum yang kaku. Namun, apa yang terjadi dalam dinamika awal pembangunan RSUD Soewondo belakangan ini menyisakan catatan kritis. Fenomena “membangun dulu, koordinasi kemudian” terkait rekomendasi dari otoritas Cagar Budaya memicu pertanyaan mendasar, mengapa prosedur krusial ini seakan dilompati?

Secara administratif, setiap pembangunan di kawasan yang bersinggungan dengan zona cagar budaya wajib mengantongi rekomendasi teknis sebelum tiang pancang pertama ditanam. Langkah ini bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan proteksi hukum agar pembangunan modern tidak menegasi nilai historis kawasan.

Munculnya kabar bahwa koordinasi baru dilakukan saat proyek sudah berjalan menunjukkan adanya indikasi tindakan inprosedural. Dalam kacamata tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), langkah ini berisiko tinggi. Selain potensi pelanggaran regulasi, hal ini menciptakan preseden buruk bahwa izin bisa diurus “sambil jalan”.

Sorotan tajam kini tertuju pada Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Soewondo Pati. Sebagai organ yang berfungsi menjalankan pengawasan terhadap kebijakan direksi, Dewas seharusnya menjadi filter pertama dalam mendeteksi potensi maladministrasi.

Pekerjaan dengan anggaran yang fantastis, hampir menyentuh diangka 1 miliar. Masih ada bangunan yang seakan dianak tirikan yang butuh perhatian. Pasalnya, masih ada bangunan yang butuh perawatan dan perbaikan, akan tetapi tertutup dengan proyek pekerjaan yang lebih menjanjikan.

Pernyataan-pernyataan yang muncul ke publik justru memberikan kesan adanya keretakan komunikasi. Jika Dewas baru mempertanyakan koordinasi cagar budaya setelah polemik mencuat, maka muncul dua kemungkinan yang mengkhawatirkan:

Lemahnya Fungsi Monitoring: Dewas tidak dilibatkan atau tidak proaktif memantau progres prakonstruksi.

Disharmoni Internal: Tidak adanya hubungan intens antara Dewas dan Direksi dalam pengambilan keputusan strategis proyek tersebut.

Hubungan antara Dewas dan Direksi seharusnya bersifat simbiotik-profesional, bukan berjalan di jalur masing-masing. Proyek sebesar pengembangan rumah sakit daerah bukan hanya soal fisik bangunan, tapi juga kepatuhan pada seluruh instrumen hukum yang berlaku, termasuk perlindungan cagar budaya.

Publik kini menanti klarifikasi yang jujur. Apakah ini sekadar kelalaian administratif, atau ada ego sektoral yang membuat prosedur perizinan dianggap sebagai beban yang boleh dikesampingkan?

Tanpa adanya koordinasi yang intens dan keterbukaan informasi, proyek ini akan terus dibayangi keraguan legalitas. Pihak manajemen RSUD Soewondo dan Dewan Pengawas perlu duduk bersama untuk menyelaraskan persepsi sebelum dampak hukum yang lebih luas menyentuh keberlanjutan pelayanan kesehatan masyarakat.(red)

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Bagikan:
Artikel berhasil disimpan