PATI, Portalljateng.id | Sejumlah proyek pembangunan publik yang mangkrak di tengah jalan dan dilanjutkan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL) kerap menjadi sorotan aparat penegak hukum serta auditor.
Kasus adendum, pemutusan kontrak, hingga kelanjutan pekerjaan oleh penyedia lain memiliki aturan main yang sangat ketat dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres No. 16/2018 jo. Perpres No. 12/2021) serta Petunjuk Teknis LKPP.
Praktik penunjukan langsung pada proyek mangkrak, seperti yang kerap terjadi pada proyek fasilitas publik dengan progres dibawah 50 persen menyimpan celah kerawanan maladministrasi yang krusial dicermati.
Masalah yang berakar dari kegagalan kontraktor di tengah jalan sering kali mengindikasikan adanya celah pada tahap evaluasi kualifikasi. UKPBJ atau Pokja Pemilihan diduga kurang cermat dalam melakukan due diligence terhadap kemampuan teknis dan finansial penyedia awal.
Selain itu, fenomena harga penawaran yang terlampau rendah (unreasonably low bid) dari Harga Perhitungan Sendiri (HPS) tanpa klarifikasi kewajaran harga yang mendalam, sering kali menjadi pemicu utama kegagalan penyelesaian pekerjaan di kemudian hari.
Sebelum pekerjaan dialihkan ke pihak lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memenuhi serangkaian kewajiban hukum yang ketat. Pemutusan kontrak akibat wanprestasi harus diikuti dengan pencairan jaminan pelaksanaan, penerbitan sanksi daftar hitam (blacklist), hingga penagihan sisa uang muka.
Celah hukum kerap timbul apabila pembayaran prestasi fisik awal dibayarkan tanpa dasar berita acara kemajuan fisik dan pemeriksaan bersama (joint inspection) yang sah dari auditor internal atau independen.
Pengalihan sisa pekerjaan kepada penyedia baru (peserta lelang sebelumnya) melalui Penunjukan Langsung memiliki batasan dan kriteria yang ketat sesuai petunjuk teknis LKPP. Penunjukan ini hanya sah jika memanfaatkan klausul penanganan sisa pekerjaan dengan mengundang peserta lelang terdahulu yang memenuhi syarat, atau menggunakan pemenang cadangan.
Aspek finansial juga sering memicu kejanggalan. Jika sisa fisik pekerjaan tinggal sebagian (misalnya 60 persen), lonjakan nilai kontrak baru yang hampir menyamai nilai kontrak awal berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran atau kerugian negara dan kondisi tersebut tidak dapat dibenarkan.
Seluruh tahapan administratif ini menuntut pengawasan ketat dari auditor internal maupun eksternal guna memastikan setiap proyek pembangunan publik berjalan akuntabel dan terhindar dari indikasi penyalahgunaan wewenang. (red)





Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE