PATI, Portalljateng.id | Menyeimbangkan antara fungsi layanan publik modern dengan kewajiban melestarikan sejarah bukanlah perkara mudah. Salah satu contoh nyata tantangan ini ada pada RSUD RAA Soewondo Pati. Berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.57/PW.007/MKP/2010, rumah sakit ini bukan sekadar fasilitas kesehatan, melainkan Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Warisan yang tak terfragmentasi. Hal yang menarik dari PM 57/2010 adalah penetapan statusnya sebagai sebuah “Kompleks”. Artinya, perlindungan hukum tidak hanya jatuh pada satu atau dua gedung tua yang estetik, melainkan mencakup seluruh zonasi kawasan. Sejak zaman kolonial saat masih bernama Mardi Oesodo. Hingga kini, setiap jengkal tanah di area tersebut membawa narasi sejarah perkembangan medis di Indonesia.
Penetapan secara kolektif ini memberikan pesan kuat, nilai sejarah sebuah tempat sering kali terletak pada kesatuannya, bukan sekadar fasad bangunan utama yang didirikan tahun 1932 tersebut.
Hingga tahun 2026, regulasi ini masih berdiri kokoh dan belum dicabut. Namun, status “Cagar Budaya Nasional” membawa konsekuensi hukum yang sangat ketat berdasarkan UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Setiap langkah renovasi, penambahan gedung baru, atau modernisasi alat kesehatan di RSUD RAA Soewondo tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada beberapa poin krusial yang harus diperhatikan:
Prosedur Pelestarian: Pengembangan fasilitas harus melewati kajian teknis agar tidak merusak otentisitas arsitektur Belanda yang menjadi ciri khasnya.
Zonasi Kawasan: Karena statusnya “Kompleks”, pembangunan gedung modern di titik manapun dalam area RSUD harus melalui izin yang selaras dengan upaya konservasi.
Integritas Sejarah: Jangan sampai pengembangan fasilitas kesehatan justru “menelan” nilai historis yang menjadi identitas daerah.
Beberapa pihak mungkin berargumen bahwa status cagar budaya dapat menghambat akselerasi pelayanan kesehatan. Namun, jika dikelola dengan bijak melalui konsep Adaptive Reuse (Alih Fungsi Adaptif), bangunan bersejarah justru bisa memberikan nilai tambah. Pasien tidak hanya mendapatkan perawatan medis, tetapi juga berada di lingkungan yang memiliki nilai estetika dan ketenangan historis.
Situs lain yang juga dilindungi dalam aturan yang sama, seperti Lawang Sewu dan Benteng Vastenburg, telah membuktikan bahwa bangunan tua bisa tetap relevan jika dikelola dengan visi yang tepat.
Status RSUD RAA Soewondo sebagai Cagar Budaya Nasional adalah sebuah kehormatan sekaligus tanggung jawab besar bagi Pemerintah Kabupaten Pati. Menjaga aturan PM 57/2010 agar tetap tegak berarti menjaga memori kolektif bangsa.
Modernitas rumah sakit tidak harus membunuh sejarahnya. Dengan sinergi antara ahli cagar budaya dan manajemen rumah sakit, RSUD RAA Soewondo bisa menjadi bukti bahwa kemajuan teknologi medis dan kelestarian sejarah dapat berjalan beriringan tanpa harus saling mengabaikan.
Diketahui, hingga tahun 2026, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.57/PW.007/MKP/2010 tentang Penetapan Kompleks Makam Bayat, Masjid dan Makam Majasem, Kelenteng Tay Kak Sie, PG. Gondang Baru, Kompleks RSUD RAA. Soewondo Pati, Museum Kereta Api Ambarawa, Candi Lawang, Masjid Loano, Gereja Kyai Sadrah, Rumah Sakit Jiwa prof. Dr. Soeroyo dan Lawang Sewu.(red)





