PATI – Portalljateng.id | Alokasi anggaran bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menarik perhatian publik. Hal ini terungkap di tengah dinamika politik lokal, termasuk isu mengenai kepemimpinan Bupati Pati.
Berdasarkan Peraturan Bupati Pati No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, total anggaran untuk gaji dan tunjangan DPRD mencapai Rp 33.155.553.525,-. (Pasal 18 Ayat 4).
Selain itu, tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota dewan juga telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Pati No. 26 Tahun 2025. Peraturan ini merinci tunjangan perumahan bulanan sebagai berikut:
Ketua DPRD: Rp 41.000.000,- (Pasal 2 Ayat 2), Wakil Ketua DPRD (masing-masing): Rp 29.000.000,- (Pasal 2 Ayat 3), Anggota DPRD (masing-masing): Rp 21.000.000,- (Pasal 3). Tunjangan perumahan ini akan dibayarkan setiap bulan (Pasal 4).
Alokasi anggaran ini menjadi perbandingan ketika melihat Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati, yang saat ini sebesar Rp 2.332.350,- per bulan. Secara estimasi, total pendapatan bulanan para anggota dewan bervariasi:
Ketua DPRD diperkirakan menerima sekitar Rp 76 juta lebih per bulan.
Tiga Wakil Ketua DPRD diperkirakan masing-masing menerima sekitar Rp 64 juta lebih per bulan.
Empat puluh enam Anggota DPRD diperkirakan masing-masing menerima sekitar Rp 56 juta lebih per bulan.
Data anggaran dan estimasi pendapatan ini menjadi bagian dari diskursus (bahasan) publik mengenai transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah di Kabupaten Pati. (*Tim)
Berikut rincianya:






