Mengulas Alokasi APBD ...

Mengulas Alokasi APBD Pati 2025 untuk Gaji dan Tunjangan Dewan Rp 33 Miliar

Ukuran Teks:

PATI – Portalljateng.id | Alokasi anggaran bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menarik perhatian publik. Hal ini terungkap di tengah dinamika politik lokal, termasuk isu mengenai kepemimpinan Bupati Pati.

‎Berdasarkan Peraturan Bupati Pati No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, total anggaran untuk gaji dan tunjangan DPRD mencapai Rp 33.155.553.525,-. (Pasal 18 Ayat 4).

‎Selain itu, tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota dewan juga telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Pati No. 26 Tahun 2025. Peraturan ini merinci tunjangan perumahan bulanan sebagai berikut:

Ketua DPRD: Rp 41.000.000,- (Pasal 2 Ayat 2), ‎Wakil Ketua DPRD (masing-masing): Rp 29.000.000,- (Pasal 2 Ayat 3), Anggota DPRD (masing-masing): Rp 21.000.000,- (Pasal 3). Tunjangan perumahan ini akan dibayarkan setiap bulan (Pasal 4).

‎Alokasi anggaran ini menjadi perbandingan ketika melihat Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati, yang saat ini sebesar Rp 2.332.350,- per bulan. Secara estimasi, total pendapatan bulanan para anggota dewan bervariasi:

‎Ketua DPRD diperkirakan menerima sekitar Rp 76 juta lebih per bulan.

‎Tiga Wakil Ketua DPRD diperkirakan masing-masing menerima sekitar Rp 64 juta lebih per bulan.

‎Empat puluh enam Anggota DPRD diperkirakan masing-masing menerima sekitar Rp 56 juta lebih per bulan.

‎Data anggaran dan estimasi pendapatan ini menjadi bagian dari diskursus (bahasan) publik mengenai transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah di Kabupaten Pati. (*Tim)

Berikut rincianya:

Mengulas Alokasi APBD Pati 2025 untuk Gaji dan Tunjangan Dewan Rp 33 Miliar

 

 

 

 

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Bagikan:
Artikel berhasil disimpan