Pekerjaan Proyek Ruang...

Pekerjaan Proyek Ruang Tunggu RSUD Soewondo Pati Dihentikan, Ada Apa?

Ukuran Teks:

PATI, Portalljateng.id | Proyek pembangunan di RSUD Soewondo Pati menuai tanda tanya terkait prosedur perizinan aset sejarah. Pasalnya, koordinasi resmi antara pihak rumah sakit dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) baru mulai intensif dilakukan pada pertengahan April 2026.

‎Kepala Bidang (Kabid) Kebudyaan Pati, Sukarman, didampingi Sulistiyani, staff yang juga anggota TACB, mengungkapkan bahwa koordinasi mengenai masterplan pembangunan tersebut baru terjadi di bulan April ini.

‎‎​”Kalau masterplan-nya itu memang kami belum minta, belum ada Pak. Baru kemarin koordinasi sekitar pertengahan April,” ujar Sulistiyani.

‎Hal ini menjadi ironi karena berdasarkan pantauan lapangan oleh awak media, pembangunan RSUD Soewondo sudah dimulai sejak 12 Januari 2026 dan ditargetkan selesai pada 11 Mei 2026 dengan masa kerja 120 hari. Artinya, proyek sudah hampir rampung sebelum kajian cagar budaya tuntas dilakukan.

‎​‎​Sulistiyani, menjelaskan bahwa ada kekeliruan persepsi karena bangunan tersebut sempat diperbaiki pada tahun 2007, sehingga banyak yang mengira nilai sejarahnya sudah hilang. ​Namun, secara aturan, setiap adaptasi atau pembongkaran bangunan yang masuk kategori ODCB maupun Cagar Budaya (CB) wajib melalui tahap kajian teknis sesuai Pasal 86 Undang-Undang Cagar Budaya.

‎‎​”Kami sangat menyayangkan karena baru ada koordinasi setelah bulan April, sementara ada rencana penghilangan fasad asli bangunan tersebut, jadi kami meminta kepada pihak RSUD Soewondo menghentikan pekerjaan, ” tambahnya.

‎‎Sementara pihak dari RSUD Soewondo, Taryadi, dikonfirmasi melalui sambungangan telpon Whatsapp (wa) mengatakan, jika pekerja hari ini libur, Jumat (24/4/2026).

‎‎​”Kalau hari Jumat memang libur. Kemarin itu sempat menunggu pemasangan kaca karena barangnya terlambat datang,” ujar Taryadi saat dikonfirmasi via telepon. Ia menambahkan bahwa rencananya pembangunan akan kembali dilanjutkan pada hari Senin mendatang.

‎Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai status lokasi yang diduga bersinggungan dengan area cagar budaya, Taryadi beralasan bahwa pihak rumah sakit telah melakukan koordinasi sejak lama, bahkan sebelum proyek dimulai.

‎”Sudah ada koordinasi dengan Bidang Kebudayaan, bahkan dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah sudah pernah meninjau ke Soewondo sebelum saya masuk sini,” jelasnya.

‎Meskipun mengonfirmasi adanya rekomendasi dari pihak cagar budaya, Taryadi enggan merinci detail isi rekomendasi tersebut. Ia menyatakan bahwa segala kebijakan strategis dan komunikasi formal dengan kepala daerah merupakan kewenangan penuh jajaran pimpinan.

Ketidaksinkronan data antara pihak RSUD Soewondo yang mengklaim koordinasi telah lama dilakukan dengan fakta lapangan dari Disdikbud Pati yang baru menerima koordinasi pada April 2026, menimbulkan pertanyaan besar terkait fungsi kontrol Dewan Pengawas (Dewas) rumah sakit tersebut.

Sebagai badan yang bertugas melakukan pengawasan non-medis dan menjaga kepatuhan regulasi, Dewas seharusnya mampu mengendus adanya prosedur yang melompati Pasal 86 Undang-Undang Cagar Budaya sebelum pembangunan fisik.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak TACB dan dinas terkait masih merumuskan hasil Berita Acara (BA) dari pertemuan yang telah dilakukan dengan Direktur Utama RSUD Soewondo dan tim teknis rumah sakit.(red)

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Bagikan:
Artikel berhasil disimpan