PATI, Portalljateng.id | Dalam tata kelola keuangan negara, prinsip single treasury system adalah harga mati. Namun, dalam praktiknya, kita masih sering mendengar adanya penggalangan dana kegiatan kedinasan yang diarahkan ke rekening perorangan, baik itu milik pimpinan, bendahara non-resmi, maupun staf.
Meski sering berdalih demi “kecepatan teknis” atau “dana taktis,” praktik ini merupakan lampu merah dalam penegakan hukum di Indonesia.
1. Dari Kacamata Kepolisian: Delik Penyalahgunaan Wewenang
Pihak Kepolisian, melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi, seringkali membidik praktik ini dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 dan Pasal 3: Penggunaan rekening pribadi untuk dana publik memenuhi unsur menyalahgunakan kewenangan. Ketika uang negara atau uang hasil penggalangan jabatan bercampur dengan harta pribadi, terdapat potensi besar terjadinya “perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain” yang dapat merugikan keuangan negara.
Delik penggelapan dalam jabatan. Jika dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara rigid, oknum tersebut dapat dijerat Pasal 8 UU Tipikor terkait pegawai negeri yang menggelapkan uang atau membiarkan orang lain mengambil uang yang dikuasainya karena jabatan.
2. Bidikan Kejaksaan: Integritas dan Pencucian Uang. Kejaksaan Agung seringkali melihat fenomena ini sebagai pintu masuk Money Laundering (Pencucian Uang).
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010, menempatkan uang yang patut diduga hasil tindak pidana (termasuk pungutan liar atau dana taktis ilegal) ke dalam rekening pribadi untuk menyembunyikan asal-usulnya adalah pelanggaran berat.
Poin kritis, bahwa tidak ada dasar hukum dalam Standard Operating Procedure (SOP) keuangan negara yang memperbolehkan dana dinas mampir ke rekening privat. Campur tangan urusan pribadi dan dinas dalam satu rekening menciptakan “area abu-abu” yang sulit diaudit oleh BPK maupun Inspektorat.
Memaksakan penggunaan rekening perorangan untuk kegiatan dinas adalah tindakan “main api”. Secara hukum, hal ini dianggap sebagai pelanggaran administrasi berat yang berujung pada pidana khusus. Bagi aparat penegak hukum, tidak ada istilah “niat baik” jika prosedur yang dilalui sudah menabrak asas transparansi dan akuntabilitas publik.
Instansi pemerintah harus kembali ke jalur formal, menggunakan rekening kas resmi. Karena pada akhirnya, transparansi bukan soal seberapa cepat kegiatan terlaksana, tapi seberapa bersih proses tersebut dari jeratan hukum.(red)






Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE