SUKABUMI, PORTALLJATENG.ID – Polres Sukabumi telah menindaklanas praktik ilegal penambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Blok Pasir Gombong, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi.
Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan dua orang warga lokal sebagai tersangka yang melakukan penambangan ilegal di atas lahan milik pribadi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa dua tersangka yang diciduk memiliki peran berbeda dalam kegiatan ilegal tersebut. Keduanya berinisial UT, pemilik lahan yang menyediakan lokasi, dan EK, yang berperan sebagai kepala tambang atau koordinator penggalian.
”Dua orang ini bekerja sama secara terorganisir. UT menyediakan lahan miliknya sebagai tempat operasi, sementara EK bertugas menyiapkan peralatan dan mengkoordinir pekerja untuk menggali ‘harta karun’ ini. Sayangnya, mereka tidak memiliki izin resmi dari pemerintah untuk melakukan kegiatan pertambangan,” jelas AKBP Samian dalam keterangan resminya, Jumat (24/10/2025).
Metode penambangan yang digunakan para pelaku tergolong nekat dan sangat berbahaya. Mereka menggali lubang tambang secara manual, menembus lapisan tanah hingga kedalaman ekstrem, antara 20 hingga 30 meter.
Penambangan dilakukan dengan peralatan sederhana seperti hammer drill dan otot, dengan target utama bebatuan yang diyakini mengandung serpihan bijih emas. Batuan hasil galian kemudian diolah secara tradisional di lokasi untuk mengekstrak logam mulia.
Aksi ilegal yang sudah berlangsung beberapa waktu ini terendus oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi, yang kemudian melakukan penggerebekan pada 10 September 2025.
Saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, 33 karung berisi batuan bercampur tanah yang diduga kuat mengandung bijih emas. Peralatan utama, meliputi hammer drill, senter kepala, dan sarung tangan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Mereka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Ancaman pidana untuk kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) ini tidak main-main, yaitu pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Kapolres Samian menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat Sukabumi. “Kami tekankan, kepemilikan tanah tidak serta merta memberikan hak untuk menambang sumber daya alam di dalamnya. Kegiatan pertambangan, meskipun dilakukan di tanah sendiri, wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang resmi,” tutupnya. (red)





