PATI, PORTALLJATENG.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati bertindak sigap dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait dugaan pemblokiran jalan secara sengaja di Jalur Pantura Pati–Juwana.
Aksi yang dilakukan saat momen sensitif Sidang Paripurna Hak Angket Bupati Pati pada Jumat (31/10/2025) oleh massa yang kontra AMPB (Aliansi Masyarakat Pati Bersatu) ini, menyebabkan kemacetan total selama sekitar 15 menit dan meresahkan pengguna jalan.
Dua tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah S (47) dan TI (49), keduanya warga Kecamatan Margorejo, Pati.
Keduanya diduga kuat merencanakan dan sengaja menghentikan kendaraan mereka di jalur utama nasional tersebut untuk menciptakan hambatan serius pada arus lalu lintas.
Insiden pemblokiran terjadi sekitar pukul 18.00 WIB tepat di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati.
Laporan cepat dari masyarakat dan pemantauan ketat situasi lapangan segera ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati.
Hanya berselang satu jam, sekitar pukul 19.00 WIB, tim yang dipimpin Aiptu R langsung bergerak ke lokasi.
Setelah memverifikasi adanya tindakan penghambatan yang melanggar hukum, tim segera mengamankan kedua pelaku di tempat bersama dengan kendaraan yang mereka gunakan sebagai alat pemblokiran.
Dalam operasi penindakan ini, polisi berhasil menyita barang bukti krusial, yaitu satu unit mobil Chevrolet dan satu unit Ford Ranger yang secara eksplisit digunakan untuk menutup jalan, serta ponsel milik para tersangka.
Kedua pelaku kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Pati.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menegaskan bahwa penindakan ini adalah bukti komitmen polisi untuk menjaga ketertiban.
“Pantura adalah jalur vital nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, apalagi di tengah situasi politik yang sensitif, dampaknya sangat besar pada aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat. Kami bertindak cepat sesuai koridor hukum yang berlaku untuk mencegah gangguan yang lebih meluas,” tegas Kombes Pol Jaka.
Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum.
Ancaman hukuman untuk pasal ini tidak main-main, yaitu pidana penjara hingga 9 tahun, bahkan bisa diperberat hingga 15 tahun.
Penindakan ini menjadi pesan kuat bahwa hak berpendapat tidak boleh melanggar hak publik dan mengganggu ketertiban umum. (red)





