Pemdes Desa Winong, Kecamatan Pati Lakukan Proses Pengembalian Kelebihan Bayar PBB-P2 Tahun 2025

Foto: Pengembalian selisih pajak PBB-P2 di Desa Winong, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati (Portalljateng/Adm)

PATI – Portalljateng.id | Program pengembalian selisih Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan  (PBB-P2) Desa Winong, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati di jadwalkan selesai tiga hari kedepan.

‎Dihadiri secara langsung proses pengembalian selisih pajak, Kepala Desa Winong Wicaksono Bowo Laksono, perangkat dan staf desa, turut serta dari pihak Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.

Baca juga: DKK Pati Klarifikasi Sidak Pengobatan Alternatif di Wilayah Tayu Untuk Memastikan Pelayanan Sesuai SOP

Wicaksono Bowo Laksono, pada saat mendampingi proses pengembalian selisih pajak menyampaikan, kurang lebih ada 1.374 orang yang nantinya akan melakukan pengambilan kelebihan pajak yang mereka sudah bayarakan.

‎”Pihak desa sudah menginformasikan sebelumnya kepada RT maupun RW sesuai dengan sosialisasi dari BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Pati. Warga Desa Winong dapat melakukan pengambilan mulai hari ini, tanggal 8 dan 9 September 2025 dari jam 9 pagi sampai jam 12 siang,” jelas, Wicaksono Bowo Laksono, Kamis (4/9/2025).

Bowo berharap, proses pengembalian kelebihan pajak nantinya bisa dioptimalkan dari jadwal yang sudah ditentukan selama tiga hari kedepan pada waktu kerja oprasional balai desa.

Baca juga: Warga Pati Nyatakan Dukungan untuk Bupati Sudewo

“Total keseluruhan pengembalian kelebihan bayar PBB-P2 dari data yang kita terima ada Rp. 109.718.770 dari total yang sudah bayar Rp. 205.705.274 dan hari ini kurang lebih ada 250 warga yang sudah melakukan pengambilan. kami sampaikan untuk warga yang mau melakukan pengambilan tidak lupa membawa SPPT PBB Tahun 2025 dan bukti pelunasan PBB,” pungkasnya.

Adm

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru Lainnya