Pelajar 16 Tahun di Karanganyar Terjerat Kasus Tembakau Sintetis Saat Ops Pekat

Foto : Barang bukti berupa beberapa botol miras yang berhasil disita Satresnarkoba Polres Karanganyar dalam operasi pekat 25 - 26 September 2025 (Portalljateng/Hds)

KARANGANYAR – Portalljateng.id| Usianya masih belia, namun seorang pelajar di Karanganyar sudah harus berurusan dengan polisi akibat kedapatan membawa tembakau sintetis (sinte).

Remaja berinisial HKS (16), warga Wonolopo, Tasikmadu, itu diamankan saat Satresnarkoba Polres Karanganyar menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat), Kamis (25/9/2025) malam hingga Jumat (26/9/2025) dini hari.

Dalam operasi yang digelar mulai pukul 19.00 WIB hingga 03.00 WIB tersebut, polisi menyasar berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat peracikan maupun peredaran minuman keras (miras). Kegiatan ini merupakan perintah langsung Kapolres Karanganyar sebagai langkah menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Baca juga: Merasa Ditipu, Warga Desa Bulungcangkring Kudus Berniat Melaporkan Oknum ASN ke Polisi

‎”Kami laksanakan perintah Kapolres dalam usaha menciptakan kamtibmas yang kondusif dengan menggelar oprasi pekat pada Kamis malam hingga jum’at dini hari minggu ini,” ujar Kasatresnarkoba Polres Karanganyar AKP Supran Yoga Tama.

Saat memeriksa HKS, petugas menemukan barang bukti sinte seberat 1,17 gram yang disimpan remaja tersebut. Temuan ini sekaligus menjadi alarm betapa narkotika jenis baru sudah mulai merambah kalangan pelajar di Karanganyar.

‎Selain mengamankan HKS, polisi juga menyita sejumlah miras dari lokasi berbeda. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga botol besar ciu, dua botol miras jenis kawa-kawa, dua botol miras jenis adas, dua botol Mcd Whiskey, dua botol Sorju, satu botol kecil anggur merah, dua botol Singaraja, dan dua botol kecil Draft Beer. Seluruh miras itu ditemukan di rumah W (45), warga Gombel, Pendem, Mojogedang.

Baca juga: Polresta Pati Tetapkan Tersangka Menghalangi Tugas Jurnalistik Saat Meliput Rapat Pansus Hak Angket

‎Kasus miras akan diproses melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2009. Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan dua hingga tiga bulan dan/atau denda Rp40 juta hingga Rp50 juta. Sementara perkara sinte yang menjerat HKS ditangani terpisah sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika.

Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Hadi Kristanto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Supran Yoga Tama, menegaskan Ops Pekat akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Kami akan rutin menggelar Ops Pekat untuk menekan peredaran miras maupun narkotika. Langkah ini juga sekaligus sebagai upaya menjaga kondusifitas wilayah Karanganyar agar tetap aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegas AKP Supran Yoga Tama.

Adm/Hds

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru Lainnya