KUDUS, PORTALLJATENG.ID | Kepolisian Sektor (Polsek) Kaliwungu, Kudus, bertindak sigap menanggapi laporan warga Desa Mijen terkait seorang Individu dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang meresahkan. Langkah cepat ini menunjukkan tingginya responsivitas aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Penanganan cepat ini diinisiasi setelah aduan diterima melalui layanan Polisi 110 Polres Kudus, sebuah platform komunikasi langsung bagi warga.
Individu tersebut kerap terpantau di sekitar area depan sebuah rumah makan Ayam Geprek Sa’i di Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu.
Kehadirannya memicu kekhawatiran substansial, mengingat potensi risiko yang dapat ditimbulkan bagi keselamatan dirinya sendiri, para pengguna jalan, serta komunitas lokal.
Kapolres Kudus, melalui Kapolsek Kaliwungu AKP Deni Dwi Noviandi, membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menegaskan bahwa personel gabungan dari Polsek Kaliwungu segera diterjunkan ke lokasi sesaat setelah aduan masuk, guna melakukan verifikasi dan penanganan awal.
Menjelaskan lebih lanjut, AKP Deni Dwi Noviandi menyatakan, “Kami menerima aduan melalui layanan 110 Polres Kudus yang menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan secara langsung. Sebagai tindak lanjut, kami segera mengirimkan tim gabungan dari Polsek Kaliwungu untuk melakukan pengecekan,” terangnya.
Kapolsek Deni secara khusus mengapresiasi partisipasi proaktif masyarakat dalam memanfaatkan layanan pengaduan kepolisian 110 Polres Kudus.
Ia juga menyampaikan harapannya agar kolaborasi strategis antara institusi Polri dan elemen masyarakat dapat terus terjalin erat, demi menjaga stabilitas ketertiban dan keamanan di seluruh wilayah Kecamatan Kaliwungu. (red)





