PATI, Portalljateng.id | Dugaan penyelewengan dana publik kembali mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Pati. Kepala Sekolah SD Jakenan, Suroso, resmi dipanggil dan dimintai keterangan oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pati.
Dari pengakuan tokoh masyarakat setempat, proyek dengan anggaran kurang lebih 600 juta di tahun 2025 yang semula disepakati dan dikerjakan secara swakelola oleh warga sekitar mendadak dialihkan. Di tengah jalan, kepala sekolah disinyalir secara sepihak menyusupkan pihak ketiga atau rekanan untuk mengambil alih pengerjaan proyek tersebut.
Sementara Kepala Sekolah SD negeri Jakenan, Suroso dikonfirmasi tidak menampik dan membenarkan bahwa dirinya dipanggil Kejaksaan Negeri Pati.
“Mhn maaf ,kemarin sy sudah dipanggil,swn,” tulis, Suroso, melalui pesan pendek Whatsapp (wa), Kamis (1/10/2026).
Disinggung keterkaitan pemanggilan dari pihak Kejaksaan Negeri Pati dan Ketua pelaksanaan revitalisasi SD Negeri Jakenan 2025, Suroso, tidak memberikan tanggapan.
Sementara dikonfirmasi terpisah, mekanisme swakelola pengerjaan revitalisasi, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten (Disdikbud) Pati, Handayani, menegaskan bahwa proyek bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut wajib hukumnya dikerjakan secara swakelola. Sedangkan kepala sekolah murni sebagai pengguna dan penanggung jawab anggaran, bukan penentu penunjukan kontraktor.
“Proyek revitalisasi DAK tidak boleh dipihakketigakan atau dikerjakan rekanan, wajib digarap secara swakelola,” tegas Handayani. Ia bahkan menyatakan kesiapannya untuk buka-bukaan dan memberikan keterangan jujur kepada jaksa penyidik jika dipanggil. (red)




Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE