Kegiatan Pengolahan Limbah di Desa Sukoharjo Pati Diduga Belum Memilik Izin IPAL

PATI – Portalljateng.id | Kegiatan usaha daur ulang limbah di Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, diduga belum mempunyai ijin legalitas kegiatan pengolahan.

Pantauan awak media di lokasi kegiatan pemrosesan, tampak beberapa pekerja pabrik sedang melakukan penurunan bahan baku limbah.

Dari Keterangan pengakuan yang didapat dari salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan namanya, kegiatan sementara berhenti dikarenakan ada salah satu mesin operasional yang rusak.

Baca juga: Bangunan Semi Permanen di Desa Sukoharjo Pati diduga Berdiri di Lahan Hijau

“Sementara berhenti mas, karena mesin keadaan rusak. kemarin sempat jalan tapi rusak lagi,” ucapnya, Kamis (16/1/2025).

Diketahui, kegiatan yang berada di dalam lokasi bangunan semi permanen, berupa pencacahan limbah yang dicuci bersih kemudian di cacah menjadi lembaran kecil.

Disinggung cara pengolahan limbah dan asal bahan bakunya, bahan akan dicuci bersih menggunakan bahan sejenis detergen atau sabun kemudian dicacah.

Baca juga: Ketua HAKLI Pati: Dinas Terkait Segera Menelusuri Penyebab Busa di Sungai Bibis

“Cucine pakai sabun cair mas disana jerigen hijau, tapi kelihatanya habis sabunya. Bahan bakunya biasanya dari Demak, Kudus dan Juana.” tambahnya.

Disisi lain pelaku usaha inisal (S) saat dikonfirmasi awak media terkait izin terkait air limbah dari kegiatan pencucian mengklaim tidak menggunakan sabun dan mengaku belum mempunya izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Sementara izin IPAL saya belum punya, nantinya kita akan mengurus perizinan IPAL,” ucapnya.

Informasi yang didapat awak media, kegiatan sudah dilakukan dari 2010 dan sampai saat ini diduga masih belum mempunyai izin IPAL. Di area gudang ditemukan juga diduga limbah bahan baku tanaman sayuran (rempah) yang sedang dibersihkan karyawan.

 

Tim

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru Lainnya