PATI – Portalljateng.id | Bangunan semi permanen berlokasi di Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati diduga berdiri di lahan hijau pertanian dan diduga kuat belum memiliki izin kegiatan.
Bangunan berukuran 200m² yang berdiri di atas tanah seluas 646m² diduga berdiri di tanah pertanian dan masuk dalam pemetaan tata ruang lahan hijau Kabupten Pati.
Dikonfirmasi Portalljateng.id, Diah Purwani, selaku Staff bagian informasi dan pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pati mengatakan untuk bersurat terkait informasi IMB tersebut.
“Silahkan bersurat kepada DPMPTSP Pati untuk mengetahui keterangan yang diinginkan, soalnya SOPnya seperti itu,” singkatnya, Senin (3/2/2025).
“Soalnya datanya juga akan kita lihat dulu, soalnya itu di tahun 2011. Kalau saya memberi keterangan personal kan tidak bisa, nanti akan dirapatkan karena ada timnya sendiri,” tutupnya.
Redk





