Halangi Tugas Wartawan di Gedung DPRD Pati, Diduga Pelaku Resmi Dipolisikan

Foto: Wartawan membuat pengaduan, dugaan alami tindak kekerasan di Polresta Pati (Portalljateng/Smd)

PATI – Portalljateng.id | Dinilai tidak ada Itikad Baik, pelaku yang diduga menghalang-halangi tugas Wartawan resmi dilaporkan Polresta Pati Lantaran dinilai telah melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Kamis (4/9/2025).

‎Dua orang Wartawan di Kabupaten Pati yakni, Mutia dan Hanafi yang telah mendapatkan perlakuan saat bertugas peliputan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, terpaksa harus menempuh jalur hukum.

Humas Polres Pati, Ipda Hafid A membenarkan, jika pihaknya telah menerima aduan dari teman-teman media, atas terjadinya penghalang-halangan tugas Wartawan yang sedang melakukan peliputan dan diduga diserta tindak kekerasan.

Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Pencurian di Desa Gempolsari Pati

“Hari ini Kamis (4/9) Polres Pati sudah menerima, dan akan segera menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan akan segera di dalami perkara tersebut,” jelasnya.

‎“Dan juga berkomitmen bakal menindaklanjuti perkara ini sampai tuntas,” singkatnya.

‎Disisi lain, Torang Manurung selaku Ketua Dewas (Dewan Pengawas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soewondo Kabupaten Pati membuat klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf atas kejadian itu.

Baca juga: Diduga Melakukan Penipuan Kepada Ratusan Calon TKI, Sepasang Suami Istri Dilaporkan di Polresta Pati

“Saya Torang Manurung, dengan melihat situasi perkembangan di Kabupaten Pati, khususnya terkait di Pansus Hak Angket di gedung DPRD Kabupaten Pati. Bahwa pihaknya datang ke Pansus hanya didampingi oleh Dua orang yakni Bunari yang juga anggota Dewas dan Arwani,” terangnya.

Oleh karena itu, atas kejadian yang telah menimpa teman-teman media, dirinya meminta maaf yang sebesar-besarnya karena diluar kendalinya.

‎“Dia juga memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh lapisan masyarakat atas segala kegaduhan didalam kepulangannya dari Pansus,” ucapnya.

‎“Demikian permohonan maaf saya kepada tim media maupun kepada seluruh lapisan masyarakat atas kegaduhan yang telah diciptakannya, maturnuwun,” tutupnya.

Adm/Rhn

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru Lainnya