EO Belum Kantongi Izin, Presale Konser Artis Guest Star di Pati Disorot
0:00
--:--
EO Belum Kantongi Izin, Presale Konser Artis Guest Star di Pati Disorot
Eksplorasi INFODAGANG.COM
PortallJateng.id / Daerah

EO Belum Kantongi Izin, Presale Konser Artis Guest Star di Pati Disorot

X
Pamflet Shaolin Music gambar denny caknan dan layout yang digabungkan menjadi 1 oleh Generative AI.

PATI, Portalljateng.id | Penjualan tiket presale konser bertajuk “Melepas Penat 2026″ yang digagas event organizer (EO) Shaolin Music menuai sorotan tajam.

‎‎Meski telah mencantumkan Stadion Joyo Kusumo sebagai lokasi acara dan menjadwalkan penampilan musisi Denny Caknan pada Oktober 2026 mendatang, pihak penyelenggara ternyata belum mengantongi izin resmi pemanfaatan lokasi dari pemerintah daerah.

‎Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Pati, Rekso, mengonfirmasi bahwa pihak EO belum melakukan koordinasi tatap muka terkait pemanfaatan aset daerah tersebut. Berkas administrasi yang masuk dipastikan belum memenuhi syarat legalitas pertunjukan.

‎”Secara regulasi izin tidak bisa kami berikan jika yang bersangkutan belum hadir dan membawa dokumen pelengkap, karena Senin kemarin baru suratnya saja yang masuk, orangnya belum,” tegas Rekso saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/8/2026).

‎Rekso menyebut perwakilan EO baru mengonfirmasi akan hadir pada awal September 2026. Menanggapi fenomena ini, Dinporapar berjanji memperketat komersialisasi Stadion Joyo Kusumo demi mengantisipasi hal-hal yang dapat merugikan masyarakat luas.

‎Kejanggalan tidak berhenti pada legalitas lokasi. Sektor kewajiban daerah berupa retribusi tiket dan pajak hiburan juga berada di area remang-remang. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati mengaku belum menerima tembusan atau laporan apa pun terkait komersialisasi tiket yang sudah berjalan.

‎Sekretaris Dinas BPKAD Pati, Andi, mengungkapkan ketidaktahuan instansinya atas pemungutan dana masyarakat yang telah berlangsung tersebut.

‎”BPKAD belum dapat, kelihatannya selama ini tidak,” ujar Andi singkat melalui pesan tertulis, Minggu (16/8/2026).

‎Ancaman kerugian konsumen. ‎​Praktik penjualan tiket secara publik sebelum legalitas tempat dan koordinasi perpajakan tuntas menempatkan calon penonton pada posisi rentan.

‎‎Langkah spektakuler EO yang mendahului izin resmi ini memicu pertanyaan mendasar terkait jaminan keamanan dana publik jika pertunjukan tersebut berbenturan dengan regulasi daerah di kemudian hari.

‎Sementara EO Shaolin Music dikonfirmasi Portalljateng.id melalui pesan pendek Whatsapp (wa), Minggu 16 Agustus 2026 belum memberikan tanggapan. (red/hil)

‎

Next Article

Audiensi Tiang Listrik di Desa Wonorejo Pati Berakhir Tanpa Hasil

›
☕ Traktir Jurnalis Kopi
Suka dengan tulisan jurnalis ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan berita berkualitas.
Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar.
×
☕

Dukung Jurnalisme Kami

Pilih nominal dukungan Anda untuk menyemangati tim redaksi kami.

Rp 10k
Rp 25k
Rp 50k
Secure Payment by DOKU

Halo Pembaca!

Iklan membantu kami membiayai jurnalisme berkualitas. Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan Ad-Blocker kamu di situs ini ya. Terima kasih! 🙏

Lanjut Membaca? Kembali ke posisi terakhir Anda.