PATI, Portalljateng.id | Menanggapi keluhan warga Dukuh Ngalian, Desa Wonorejo, Kecamatan Tlogowungu terkait dugaan kurangnya sosialisasi dalam pemasangan tiang listrik baru, PT PLN (Persero) ULP Pati memberikan klarifikasi.
Pemasangan tiang listrik tersebut sejatinya bagian dari penguatan jaringan listrik di wilayah Tlogowungu, yang dipicu oleh adanya permohonan sambungan baru daya tiga fasa dari sebuah pabrik rokok, PR Krisna Sakti Abadi
Manager PLN ULP Pati, Kahfi Fikar Akbar, menjelaskan bahwa secara administratif seluruh regulasi dan perizinan dari sisi PLN telah terpenuhi sebelum pekerjaan di lapangan dieksekusi.
Menanggapi adanya kebingungan warga mengenai perbedaan berkas perizinan di tingkat desa, Kahifi menegaskan bahwa ada dua dokumen yang berbeda fungsi dan jalurnya:
(Pelanggan): Surat yang dikeluarkan pihak desa atas permohonan dari PT Krisna Sakti Abadi Surat ini menjadi syarat administrasi dari pelanggan kepada PLN untuk membuktikan bahwa rencana pembangunan pabrik beserta pemasangan trafo/gardu telah diketahui pihak desa.
Surat Pemberitahuan PLN: Surat resmi dari PLN kepada pihak desa setempat yang menginformasikan akan adanya aktivitas pekerjaan penguatan jaringan listrik di lokasi tersebut.
”Perlu dipisahkan, surat dari pelanggan itu perizinan keberadaan usaha dan trafo ke desa. Sedangkan surat dari PLN adalah surat pemberitahuan bahwa kami akan melakukan pekerjaan penguatan jaringan di sana,” jelas Kahifi saat ditemui di kantornya, Senin.(10/8/2026)
Terkait keluhan warga yang mengaku tidak menerima sosialisasi pra-pemasangan tiang di depan pekarangan mereka, Kahifi menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah hubungan antara pihak industri (pemohon) dan pemerintah desa setempat.
Dalam Minute of Meeting (MoM) antara PLN dan pemohon, PLN telah menegaskan agar pihak industri melengkapi perizinan lokasi serta melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat sekitar.
”Yang mengetahui wilayah dan warga setempat adalah pihak pabrik dan desa. Pihak PT Krisna Sakti Abadi harusnya melakukan sosialisasi ke warga. Bahkan informasi terakhir dari tim mereka, pihak pabrik akan menjadwalkan rembukan/sosialisasi ulang dengan warga,” pungkasnya.
Disisi lain, PJ Kepala Desa Wonorejo, Trenggono Agus fitra, dikonfirmasi Portalljateng.id melalui pesan pendek whatsapp (wa) mengatakan tidak ada kegiatan sosialisasi ke masyarakat.
”Kami menerima surat dr PLN tgl 28 Juli untuk pemasangan tiang listrik, bersamaan dgn material dan tukang datang. Sehingga saya langsung perintahkan perangkat desa untuk ke lokasi dan menyampaikan ke warga sekitar terkait pemasangan tiang listrik baru,” tulisnya melalui pesan Whatsapp, Senin (10/8/2026), siang.
Sementara itu, merasa hak-haknya dilangkahi tanpa adanya ruang dialog terlebih dahulu, warga Desa Wonorejo menegaskan, dalam waktu dekat, perwakilan warga berencana melayangkan surat keberatan resmi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Desa Wonorejo dan manajemen PR Krisna Sakti Abadi.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penolakan atas sikap Pemdes Wonorejo dan pihak industri yang terkesan main tancap tiang tanpa sosialisasi transparansi sejak awal. Warga melihat disinyalir pemdes lebih mengutamakan pengusaha pabrik daripada masyarakatnya. (red)








Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE