PATI, Portalljateng.id | Teka-teki mengenai mobil dinas operasional DPRD Kabupaten Pati yang viral karena diduga menutup pelat merah dengan pelat biasa akhirnya menemui titik terang.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Pati, Fathul Hidayat, memberikan klarifikasi terkait status dan penggunaan kendaraan tersebut.
Fathul menjelaskan bahwa mobil yang menjadi sorotan publik tersebut merupakan kendaraan kategori pull yang peruntukannya untuk menunjang operasional Komisi A, B, C, dan D.
Meski sering terlihat digunakan oleh Komisi C, ia menegaskan bahwa kendaraan tersebut bukanlah milik pribadi komisi, melainkan fasilitas kantor.
“Mobil dinas itu kewenangan penuh kantor. Mobil itu standby di kantor, dan ketika mau dipakai untuk kegiatan harus melapor terlebih dahulu ke Kabag Umum Setwan,” ujar Fathul saat diwawancarai pada Senin (6/4/2026).
Mengenai insiden penggantian pelat nomor yang sempat viral di media sosial, Fathul mengaku telah meminta keterangan dari staf terkait.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, saat kejadian tersebut, kendaraan sedang dipinjam oleh salah satu pimpinan dewan.
”Saat saya mintai keterangan ke Kabag Umum, bilangnya saat itu dipinjam Pimpinan DPRD, yaitu Pak Hardi. Untuk detailnya bisa tanya ke yang bersangkutan,” imbuhnya.
Klarifikasi ini muncul setelah sebelumnya beredar kabar viral mengenai mobil dinas yang diduga inventaris Komisi C DPRD Pati kedapatan menutup pelat merah dengan pelat nomor biasa (hitam/putih).
Hal ini memicu kritik keras dari masyarakat yang menilai adanya upaya penyamaran identitas kendaraan negara.
Menanggapi hal tersebut, Fathul mengakui bahwa sistem administrasi peminjaman kendaraan di lingkungan Setwan DPRD Pati saat ini masih memiliki celah.
Hingga kini, belum ada sistem pencatatan formal yang ketat terkait mobilitas kendaraan dinas.
”Saat ini di Setwan belum ada sistem pencatatan, jadi sekadar tanya kalau mau dipakai saja,” akunya jujur.
Kondisi ini menjadi evaluasi bagi internal Sekretariat Dewan untuk membenahi tata kelola aset negara agar kejadian serupa terutama terkait penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai aturan tidak terulang kembali di masa mendatang. (red)





