Disdikbud Pati Keluark...

Disdikbud Pati Keluarkan Surat Edaran Terkait Penjualan Bahan Seragam Sekolah

Ukuran Teks:
Update: Artikel ini telah diperbarui pada tanggal 11 Oktober 2025 untuk memastikan akurasi informasi.

PATI – Portalljateng.id | Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010, Dinas Pindidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati mengeluarkan surat edaran larangan pendidik dan tenaga kependidikan menjual bahan seragam sekolah

Sesuai dengan surat edaran dari Disdikbud Pati, tanggal 12 Juni 2025, Nomor : T/154/400.3.5, menyatakan pihak sekolah dan satuan pendidikan, tidak boleh menyarankan, merekomendasikan pembelian bahan seragam sekolah di tempat tertentu.

Didalam surat edaran menjelaskan, pembelian seragam sepenuhnya diserahkan kepada orang tua atau wali murid dan menyampaikan bahwa pihak sekolah tidak menjual bahan seragam sekolah.

Disdikbud Pati juga menegaskan kepada Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) se-Kabupaten Pati untuk memperhatikan dan mematuhi peraturan yang berlaku terkait pengadaan bahan seragam sekolah.

Perlu diketahui, jika ditemukan pihak sekolah menjual bahan seragam sekolah, pihak sekolah harus bertanggung jawab sesuai dengan surat edaran dari Disdikbud Pati.

 

 

 

Adm

 

 

 

 

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Bagikan:
Artikel berhasil disimpan