PATI – Portalljateng.id | Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010, Dinas Pindidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati mengeluarkan surat edaran larangan pendidik dan tenaga kependidikan menjual bahan seragam sekolah
Sesuai dengan surat edaran dari Disdikbud Pati, tanggal 12 Juni 2025, Nomor : T/154/400.3.5, menyatakan pihak sekolah dan satuan pendidikan, tidak boleh menyarankan, merekomendasikan pembelian bahan seragam sekolah di tempat tertentu.
Didalam surat edaran menjelaskan, pembelian seragam sepenuhnya diserahkan kepada orang tua atau wali murid dan menyampaikan bahwa pihak sekolah tidak menjual bahan seragam sekolah.
Disdikbud Pati juga menegaskan kepada Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) se-Kabupaten Pati untuk memperhatikan dan mematuhi peraturan yang berlaku terkait pengadaan bahan seragam sekolah.
Perlu diketahui, jika ditemukan pihak sekolah menjual bahan seragam sekolah, pihak sekolah harus bertanggung jawab sesuai dengan surat edaran dari Disdikbud Pati.
Baca juga: MTsN 1 Pati Gelar Workshop PM dalam Kurikulum Berbasis Cinta bersama Trainer Nasional
Adm