Disdikbud Pati Keluarkan Surat Edaran Terkait Penjualan Bahan Seragam Sekolah

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, Jalan P.Sudirman No. 1, Puri, Kec. Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah 59113

PATI – Portalljateng.id | Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010, Dinas Pindidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati mengeluarkan surat edaran larangan pendidik dan tenaga kependidikan menjual bahan seragam sekolah

Sesuai dengan surat edaran dari Disdikbud Pati, tanggal 12 Juni 2025, Nomor : T/154/400.3.5, menyatakan pihak sekolah dan satuan pendidikan, tidak boleh menyarankan, merekomendasikan pembelian bahan seragam sekolah di tempat tertentu.

Didalam surat edaran menjelaskan, pembelian seragam sepenuhnya diserahkan kepada orang tua atau wali murid dan menyampaikan bahwa pihak sekolah tidak menjual bahan seragam sekolah.

Baca juga: Berkedok Pihak Ketiga, Diduga Oknum Guru SMPN 2 Winong Pati Terlibat Transaksi Jual Bahan Seragam Sekolah Siswa Baru

Disdikbud Pati juga menegaskan kepada Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) se-Kabupaten Pati untuk memperhatikan dan mematuhi peraturan yang berlaku terkait pengadaan bahan seragam sekolah.

Perlu diketahui, jika ditemukan pihak sekolah menjual bahan seragam sekolah, pihak sekolah harus bertanggung jawab sesuai dengan surat edaran dari Disdikbud Pati.

 

Baca juga: MTsN 1 Pati Gelar Workshop PM dalam Kurikulum Berbasis Cinta bersama Trainer Nasional

 

 

Adm

 

 

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru Lainnya