PATI, Portalljateng.id | Dugaan penyimpangan pengelolaan dana pendidikan dan penerbitan ijazah tak terdaftar kembali mencuat di Kabupaten Pati. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tut Wuri disinyalir sudah tidak menjalankan aktivitas pembelajaran operasional selama kurang lebih empat tahun, namun diduga masih menerima kucuran anggaran pemerintah.
Berdasarkan keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, lembaga tersebut sejatinya telah vakum dan tidak lagi memiliki kegiatan belajar mengajar maupun peserta didik aktif.
”PKBM itu sebenarnya sudah tidak aktif lagi sekitar empat tahunan. Namun, bantuan anggaran disinyalir masih terus mengalir,” ungkap narasumber saat memberikan keterangan, Minggu (20/9/2026).
Tidak adanya kegiatan operasional di lapangan berdampak pada persoalan serius dalam penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran. Pengurus PKBM dilaporkan mengalami kesulitan menyusun SPJ yang sah. Kondisi ini membuat beberapa pengurus memilih mengundurkan diri secara resmi ke dinas terkait demi menghindari keterlibatan hukum.
Narasumber membeberkan adanya peran figur dominan berinisial (S) yang diduga mengendalikan operasional dan aliran anggaran lembaga dari balik layar. Sementara itu, oknum berinisial D yang tercantum dalam struktur kepengurusan resmi diduga bertindak di bawah kendali S.
”Inisial S ini yang tahu semua seluk-beluknya. Sementara oknum D berada di bawah kendali S,” jelas narasumber.
Selain persoalan anggaran dan SPJ, muncul dugaan penyimpangan administrasi berupa penanganan blangko kosong, stempel instansi, hingga proses penerbitan ijazah kesetaraan di luar prosedur resmi, menyebut penerbitan ijazah tetap berjalan meski lembaga tidak beroperasi.
”Uwis tutup 4 tahun yang lalu kok… Lha wong iku wis suwe!” (Sudah tutup 4 tahun lalu kok… Itu kan sudah lama!), ujar narasumber melalui sambungan telepon.
”Lha wong ijazah ya jek metu, padahal lembagane wis tutup suwe. Iku kan ajaib,” tambahnya.
Koordinator Wilayah (Korwil) setempat dilaporkan telah menyatakan bahwa lembaga tersebut tidak aktif dan tidak menyampaikan laporan berkala. Kasus ini berpotensi dilaporkan ke Polres dan Kejaksaan Negeri Pati atas dugaan pemalsuan dokumen serta indikasi kerugian negara.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi resmi lanjutan masih berupaya dilakukan kepada pihak-pihak terkait, termasuk oknum berinisial S dan D. (red)






Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE