PATI, Portalljateng.id | Masyarakat Kabupaten Pati yang menilai kondisi ekonominya tidak sebanding dengan pencatatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berhak mengusulkan perbaikan atau penurunan desil, (4/9)
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia, mengungkapkan bahwa penentuan penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah sangat bergantung pada indikator desil tersebut.
Kelompok masyarakat yang tergolong dalam desil 1 sampai 5 dikategorikan sebagai pihak yang layak memperoleh berbagai program bantuan pemerintah, seperti bansos umum, Program Keluarga Harapan (PKH), hingga kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Yang bisa mendapatkan bantuan itu desil 1 sampai 5, baik bantuan sosial, PKH, maupun BPJS PBI,” kata Aviani.
Bagi warga yang terdata di atas desil 5 padahal keadaan ekonomi sebenarnya jauh lebih rendah, Dinsos memberikan ruang untuk mengajukan pembaruan data.
Proses perbaikan data ini bisa diinisiasi dari tingkat paling bawah. Warga cukup melapor ke pemerintah desa atau kelurahan setempat dengan melampirkan informasi kondisi sosial ekonomi yang faktual agar dapat diproses lewat tahap verifikasi dan validasi.
Selain lewat balai desa, perbaikan data dapat diakses melalui:
Aplikasi resmi Cek Bansos.
Bantuan langsung dari pendamping PKH di wilayah masing-masing.
“Bisa mengajukan penurunan melalui desa setempat, melalui aplikasi Cek Bansos, atau melalui pendamping PKH,” ujarnya.
Kendati demikian, Aviani menggarisbawahi bahwa pengajuan penurunan desil tidak lantas membuat warga serta-merta langsung menerima bantuan. Setiap permohonan wajib melalui verifikasi ketat guna memastikan keabsahan kondisi di lapangan.
Ia mengimbau warga yang merasa pencatatan desilnya meleset dari kenyataan untuk aktif memanfaatkan kanal yang ada. Langkah ini krusial agar pemutakhiran DTSEN makin akurat dan penyaluran bantuan pemerintah tepat sasaran.(red/Mfs)






Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE