PN Pati Gugurkan Gugatan Rp10,9 M PT Sejin
0:00
--:--
PN Pati Gugurkan Gugatan Rp10,9 M PT Sejin
Eksplorasi INFODAGANG.COM
PortallJateng.id / Hukum

PN Pati Gugurkan Gugatan Rp10,9 M PT Sejin

X
IMG-20260731-WA0020

PATI, Portalljateng.id |  Upaya hukum korporasi manufaktur padat karya, PT Sejin Fashion Indonesia, untuk menjatuhkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp10,9 miliar terhadap penyedia katering lokal, CV. Wong Hang Jr, kandas total di Pengadilan Negeri (PN) Pati.

‎‎Majelis Hakim PN Pati justru menyatakan raksasa produsen sepatu dan garmen tersebut terbukti melakukan wanprestasi karena menunggak pembayaran 63.724 porsi makanan karyawan bernilai Rp350.482.000,-.

‎Berdasarkan penelusuran dokumen resmi Putusan Nomor 107/Pdt.G/2025/PN Pti, terungkap anatomi sengketa bisnis yang menyingkap tabir perselisihan antara korporasi besar dan mitra penyedia jasa lokal di Kabupaten Pati.

‎‎Awal Mula Penunggakan: 63 Ribu Porsi Makanan Tanpa Kejelasan Pembayaran

‎Kerja sama pengadaan dan pengelolaan katering karyawan ini sejatinya terikat dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 033/SFI-LGL/XI/2023 tertanggal 17 November 2023.

‎Awalnya, alur pembayaran berjalan lancar. Namun, turbulensi finansial mulai terasa sejak akhir Oktober 2024.

‎Dalam rincian rekapitulasi operasional, sepanjang periode 26 Oktober 2024 hingga 15 November 2024, CV. Wong Hang Jr tetap memasok puluhan ribu porsi makanan harian bagi pekerja pabrik PT Sejin di Jalan Raya Pati – Kudus KM 7, Desa Bumirejo, Margorejo, Pati.

‎Rincian Tagihan Katering yang Ditunggak PT Sejin:

‎- Makan Siang Divisi Garmen: 9.318 porsi × Rp5.500 = Rp51.249.000,-

‎‎- Makan Shift 1 & 2 Divisi Sepatu: 53.471 porsi × Rp5.500 = Rp294.000.500,-

‎‎- Extra Fooding: 935 porsi × Rp5.500 = Rp5.142.500,-

‎‎- Total Kewajiban Belum Dibayar: Rp350.482.000,- (Total 63.724 porsi)

‎Meski CV. Wong Hang Jr telah melayangkan dua kali surat teguran/somasi yakni Somasi I (03 Mei 2025) dan Somasi II/Terakhir (16 Mei 2025) pihak manajemen PT Sejin yang dipimpin oleh Yoon Young Jin selaku Direktur Utama memilih tidak merespons dan enggan melunasi tagihan tersebut.

‎Taktik Gugatan Rp10,9 Miliar: Alibi Keracunan Makanan yang Lemah Bukti

‎Bukannya melunasi tagihan katering yang sudah dikonsumsi ribuan karyawannya, PT Sejin melalui kuasa hukumnya, Maraden L.H. Siregar, S.H., M.H., dkk., justru berbalik menyerang dengan mendaftarkan gugatan perdata ke PN Pati pada 2 Desember 2025.

‎‎PT Sejin menuduh CV. Wong Hang Jr melakukan wanprestasi akibat insiden dugaan keracunan makanan karyawan yang terjadi pada 16 Juli 2024.

‎Dalam gugatannya, PT Sejin tak tanggung-tanggung menuntut kerugian fantastis:

‎- Kerugian Materiel: Rp982.868.679,-

‎‎- Kerugian Immateriel: Rp10.000.000.000,- (Rp10 Miliar)

‎‎Namun, dalam fakta persidangan, konstruksi tuduhan PT Sejin rapuh secara pembuktian.

‎‎Berkas bukti yang diajukan oleh PT Sejin, termasuk bukti terkait Hasil Pemeriksaan Bakteriologi (bukti P-4) dan Surat Pernyataan (bukti P-3), mayoritas hanya berupa fotokopi yang tidak dapat ditunjukkan dokumen aslinya di hadapan majelis hakim.

‎CV. Wong Hang Jr melalui kuasa hukumnya, Nurali, S.H., berhasil mematahkan dalil tersebut dengan menegaskan bahwa kelalaian atau kegagalan pemenuhan klausul standar makanan justru berakar dari pihak pengelola internal pabrik, sehingga klaim keracunan makanan tidak bisa dijadikan alibi untuk memutihkan utang tagihan katering bulan Oktober–November 2024.

‎Putusan PN Pati ini memberikan pesan kuat bagi iklim industri padat karya di Jawa Tengah.

‎Penggunaan instrumen gugatan bernilai fantastis (Rp10 Miliar) oleh korporasi besar tidak serta-merta dapat melumpuhkan hak dasar UMKM penyedia jasa lokal.

‎Secara hukum perikatan (Pasal 1243 KUHPerdata), PT Sejin terbukti secara sah dan meyakinkan menahan hak finansial mitra kerjanya atas barang/jasa yang telah diserahterimakan dan dikonsumsi.

‎Kini, bola panas berada di tangan manajemen PT Sejin Fashion Indonesia untuk segera mengeksekusi kewajiban pembayaran tunai sebesar Rp350,4 juta sebagaimana yang telah diamanatkan oleh putusan Pengadilan Negeri Pati.

Hingga berita ini tayang, redaksi masih terus berusaha menghubungi PT Sejin Fashion Indonesia untuk meminta klarifikasi dari pihak bersangkutan guna menjaga keberimbangan informasi. (red/hil)

‎

Next Article

MTsN 1 Pati Juara Umum OSMA Jateng 2026, Borong 17 Medali!

›
Keywords Berita
☕ Traktir Jurnalis Kopi
Suka dengan tulisan jurnalis ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan berita berkualitas.
Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar.
×
☕

Dukung Jurnalisme Kami

Pilih nominal dukungan Anda untuk menyemangati tim redaksi kami.

Rp 10k
Rp 25k
Rp 50k
Secure Payment by DOKU

Halo Pembaca!

Iklan membantu kami membiayai jurnalisme berkualitas. Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan Ad-Blocker kamu di situs ini ya. Terima kasih! 🙏

Lanjut Membaca? Kembali ke posisi terakhir Anda.