DPUTR Pati Tegaskan Penarikan Retribusi Sewa Lahan Irigasi Sah dan Sesuai Aturan
0:00
--:--
DPUTR Pati Tegaskan Penarikan Retribusi Sewa Lahan Irigasi Sah dan Sesuai Aturan
Eksplorasi INFODAGANG.COM
PortallJateng.id / Daerah

DPUTR Pati Tegaskan Penarikan Retribusi Sewa Lahan Irigasi Sah dan Sesuai Aturan

X
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Riyoso

PATI, Portalljateng.id | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati memberikan klarifikasi tegas terkait tuduhan pemungutan liar (pungli) dalam penarikan retribusi pemanfaatan aset daerah. Penarikan retribusi atas penggunaan tanah di lambiran saluran irigasi dipastikan telah memiliki landasan hukum yang sah dan disetorkan secara resmi ke kas daerah.

‎Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala DPUTR Kabupaten Pati, Riyoso, usai menghadiri audiensi bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada Senin (20/7/2026).

‎Riyoso membantah tudingan yang menyebut kegiatan penarikan retribusi perizinan pemanfaatan aset daerah tersebut sebagai bentuk “pemalakan” atau pungli untuk keuntungan pribadi.

‎‎​”Menarik retribusi itu sah dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga kegiatan tersebut tidak tepat apabila dikatakan memalak masyarakat, apalagi disebut pungli untuk kepentingan pribadi,” tegas Riyoso.

‎Terkait dengan salah satu poin tuntutan dari AMPB, yakni usulan pengembalian hasil penarikan retribusi pemanfaatan lahan lambiran saluran irigasi sebesar Rp10.700.000 (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) yang telah disetorkan ke kas daerah, DPUTR tidak bisa mengambil keputusan sepihak.

‎‎​Riyoso menjelaskan bahwa seluruh poin usulan maupun aspirasi yang disampaikan oleh AMPB akan berproses sesuai dengan mekanisme birokrasi yang berlaku. Pihaknya akan melaporkan hal ini secara berjenjang kepada pimpinan daerah.

‎”Usulan AMPB untuk mengembalikan hasil penarikan retribusi perizinan pemanfaatan aset daerah berupa tanah di lambiran saluran irigasi yang sudah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp10,7 juta, serta usulan-usulan lainnya, akan kami laporkan kepada Bapak Bupati,” jelasnya.

‎Lebih lanjut, pihak DPUTR mengimbau semua pihak untuk bersabar menunggu arahan serta keputusan resmi dari Pj Bupati Pati. Dalam pengkajian usulan tersebut, DPUTR juga akan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait, khususnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati. (red)

Next Article

MTsN 1 Pati Gelar PTP Sekaligus Deklarasi Anti-Bullying

›
☕ Traktir Jurnalis Kopi
Suka dengan tulisan jurnalis ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan berita berkualitas.
Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar.
×
☕

Dukung Jurnalisme Kami

Pilih nominal dukungan Anda untuk menyemangati tim redaksi kami.

Rp 10k
Rp 25k
Rp 50k
Secure Payment by DOKU

Halo Pembaca!

Iklan membantu kami membiayai jurnalisme berkualitas. Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan Ad-Blocker kamu di situs ini ya. Terima kasih! 🙏

Lanjut Membaca? Kembali ke posisi terakhir Anda.