PATI, Portalljateng.id | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pati mengambil tindakan tegas terhadap PT. Bumi Gardha Bangsa sebagai pengembang (developer) perumahan, terkait mandegnya proyek jembatan penghubung di wilayah Dukuh Kunden dan Dukuh Jambean, Desa Sidokerto, Kabupaten Pati.
Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Permukiman Disperkim Pati, Ahmad Qosim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali mempertanyakan kejelasan proyek tersebut kepada pihak pengembang Sidokerto Pesona Asri, sejak bulan Maret lalu. Namun, hingga saat ini belum ada progres signifikan di lapangan.
“Kami dari dinas mempertanyakan komitmen pembangunan jembatan di bulan April, namun pengembang selalu beralasan masih hujan dan izin pergeseran jembatan belum di setujui,” ujar, Ahmad Qosim saat dikonfirmasi, baru-baru ini, Jumat (19/6/2026)
Persoalan utama disinyalir tertahan pada iktikad pengembang dalam mengurus administrasi.
Padahal, perubahan lokasi jembatan yang disepakati dengan warga Dukuh Kunden hanya bergeser sekitar 12 hingga 20 meter dari rencana awal, yang seharusnya bisa diproses dengan cepat.
“Waktu musyawarah, pengembang akan segera memproses izin pergeseran akan tetapi sampai 6 bulan ini masih belum klir, disinyalir pengmbang lambat dalam pengurusan tersebut.” tambahnya.
Menyikapi hal tersebut, Disperkim Pati telah menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap pihak pengembang untuk memberikan klarifikasi langsung di kantor dinas dan sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1.
Sementara pihak pengembang dikonfirmasi melalui pesan pendek Wahatsapp (wa), (19/6/2026), terkait mandeknya pembangunan jembatan penghubung antar perumahan beralasan menunggu izin perubahan lokasi.
“Intinya saat ini saya masih menunggu ijin perubahan lokasi jembatan. Yang kemaren saya sepakati dengan warga Desa Jambean,” singkat, Imam Sulkhan, diketahui selaku pemilik PT. Bumi Gardha Bangsa. (red)





Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE