Polemik Dana HKN Pati: Antara Legalitas SK dan Urgensi Transparansi Publik
0:00
--:--
Polemik Dana HKN Pati: Antara Legalitas SK dan Urgensi Transparansi Publik
Eksplorasi INFODAGANG.COM
PortallJateng.id / Daerah

Polemik Dana HKN Pati: Antara Legalitas SK dan Urgensi Transparansi Publik

X
Foto: Ilustrasi

PATI, Portalljateng.id | Polemik mengenai penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan anggaran Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-59 Tahun 2023 di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Pati menuai sorotan tajam. Meski kegiatan tersebut telah memiliki payung hukum berupa Surat Keputusan (SK) resmi, sejumlah pakar hukum mulai menyoroti adanya indikasi ketidakharmonisan koordinasi dan minimnya transparansi di internal kepanitiaan.

Fenomena “saling lempar” argumen antara penanggung jawab dan pelaksana teknis kegiatan disinyalir menjadi pemicu keruhnya informasi di ruang publik. Pakar hukum menilai, kondisi ini mencerminkan adanya tantangan serius dalam tata kelola administrasi publik di daerah.

Menakar Tanggung Jawab Kolektif

Sorotan utama tertuju pada kejelasan dokumen administratif, yakni Proposal Kegiatan dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Secara normatif, kepanitiaan yang diikat oleh SK kolektif seharusnya bersifat terbuka. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya hambatan akses informasi:

Pihak Manajerial: Terkesan masih menutup diri terkait detail fisik proposal dan progres penyusunan LPJ.

Pengelolaan Keuangan: Bendahara serta bagian penggalangan donasi belum memberikan keterangan rinci mengenai alur keluar-masuk dana yang sempat melalui rekening non-kedinasan.

Sejumlah praktisi hukum yang mengamati kasus ini menekankan bahwa legalitas SK seharusnya melahirkan tanggung jawab renteng (bersama). Kepanitiaan itu adalah satu kesatuan sistem, jika ada hambatan informasi dalam satu bagian, maka seluruh struktur dalam SK tersebut memiliki beban moral dan hukum untuk memberikan klarifikasi.

Penggunaan rekening pribadi untuk menampung dana yang melibatkan pihak ketiga atau publik memang menjadi titik krusial. Meski mungkin dilakukan atas dasar percepatan teknis, tanpa pengawasan yang ketat, praktik ini dinilai rawan bersinggungan dengan prinsip akuntabilitas dan potensi gratifikasi.

Pakar menekankan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum ada audit resmi yang menyatakan adanya kerugian negara atau pelanggaran administratif berat. Namun, sikap bungkam dari pihak-pihak terkait justru berisiko memperkuat spekulasi negatif di tengah masyarakat.(red)

Next Article

Undip Jajaki Program Beasiswa Kurang Mampu untuk Warga Pati

›
Keywords Berita
☕ Traktir Jurnalis Kopi
Suka dengan tulisan jurnalis ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan berita berkualitas.
Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar.
×
☕

Dukung Jurnalisme Kami

Pilih nominal dukungan Anda untuk menyemangati tim redaksi kami.

Rp 10k
Rp 25k
Rp 50k
Secure Payment by DOKU

Halo Pembaca!

Iklan membantu kami membiayai jurnalisme berkualitas. Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan Ad-Blocker kamu di situs ini ya. Terima kasih! 🙏

Lanjut Membaca? Kembali ke posisi terakhir Anda.