PATI, Portalljateng.id | Praktisi hukum Drajat Ari Wibowo, S.H. Dan Ach. Abdul Wahab, S.H dari Fortis Law Firm, memberikan sorotan tajam terkait pernyataan eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) mengenai penggunaan rekening perorangan untuk mengelola dana kegiatan Hari Kesehatan Nasional (HKN).
Menurut Drajat Ari Wibowo, statemen yang disampaikan pihak eks Kadinkes justru menjadi perspektif Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ia mencatat beberapa poin krusial.
Drajat, menegaskan bahwa klaim bertindak sebagai “insan kesehatan” dan bukan ASN saat menjalankan tugas berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dinas adalah kekeliruan fatal secara hukum.
”Status ASN itu bersifat melekat (attached). Selama seseorang menerima penugasan melalui instansi pemerintah (Dinkes), maka seluruh tindakannya tunduk pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Jika SK kepanitiaan diterbitkan instansi, itu murni kegiatan kedinasan. Memisahkan identitas ASN untuk menghindari aturan birokrasi bisa dikategorikan sebagai penyelundupan hukum,” tegas Drajat, Sabtu (28/3/2026)
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penggunaan rekening perorangan untuk menampung dana tugas kedinasan melanggar Pasal 21 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
”Uang yang dikelola dalam rangka tugas publik tidak boleh dicampur ke rekening pribadi atau perorangan. Alasan ‘kepraktisan’ atau ‘rekening menganggur’ tidak menggugurkan sifat melawan hukum. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang memiliki sanksi administrasi hingga pidana,” jelasnya.
Ach. Abdul Wahab, menambahkan Terkait sumber dana HKN yang diduga berasal dari iuran Rumah Sakit, Klinik, atau mitra kesehatan, melihat adanya risiko delik korupsi berupa Conflict of Interest (Konflik Kepentingan).
”Pihak RS atau Klinik memberikan dana karena subjeknya adalah ASN di Dinkes yang punya fungsi pengawasan dan perizinan. Jika penerimaan ini tidak dilaporkan dalam 30 hari kerja ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), bisa masuk kategori Gratifikasi sesuai Pasal 12B UU Tipikor. Bahkan, jika ada unsur pemaksaan terselubung karena posisi tawar Dinkes yang lebih tinggi, ini bisa mengarah ke pemerasan dalam jabatan atau pungli,” beber Wahab.
Mengenai pernyataan eks Kadinkes yang mengaku “tidak ikut campur” dan menyerahkannya kepada panitia, advokad menilai hal itu justru memperlemah posisi hukum yang bersangkutan.
”Berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), seorang pimpinan punya oversight responsibility atau kewajiban pengawasan. Mengetahui adanya penggunaan rekening pribadi namun membiarkannya dengan alasan ‘sementara’ adalah bentuk pembiaran (omission) yang memperlancar terjadinya maladministrasi atau tindak pidana,” paparnya.
Sebagai penutup, menyimpulkan bahwa pembelaan yang disampaikan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menilai ada tiga indikasi pelanggaran nyata:
Maladministrasi: Pelanggaran prosedur pengelolaan keuangan publik.
Pelanggaran Disiplin ASN: Melanggar sumpah jabatan dan kode etik.
Potensi Tipikor: Penyalahgunaan wewenang yang dapat menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
”Ini bukan soal administratif semata, tapi soal integritas tata kelola keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.” pungkas Wahab (red)





