PATI, PORTAJATENG.id | Persidangan perkara praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026 kembali digelar di Pengadilan Negeri dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak Pemohon (Heri Setiawan), pengusaha kapal dari Juwana.
Dalam persidangan ini, terungkap fakta-fakta terkait dugaan prosedur penyitaan barang milik Pemohon yang dinilai cacat hukum karena dilakukan tanpa surat izin resmi dan terjadi di tahap penyelidikan.
Pihak Pemohon menghadirkan saksi fakta, Agung Pramono, yang berada di lokasi saat peristiwa pengambilan barang pada tanggal 5 September 2023 di gudang milik Yulianto Arifin.
Dalam kesaksiannya, Agung Permono menyebutkan, sejumlah orang yang diduga mengambil paksa barang-barang milik Heri Setiawan di antaranya pompa air (alkon), jaring cantrang, kompresor, hingga tali jangkar.
“Saya diminta Pak Heri untuk merekam kejadian tersebut, namun saya dipaksa oleh oknum Satpolairud untuk menghapus rekaman video tersebut,” ucap saksi di hadapan Hakim Tunggal.
Lebih lanjut, saksi mengungkapkan bahwa petugas tidak menunjukkan surat tugas maupun surat izin penyitaan resmi. Pemohon dan saksi justru dipaksa diduga menandatangani surat pernyataan penyerahan barang di bawah tekanan.
“Sebelum tanda tangan, sempat terjadi perdebatan (eyel-eyelan) dan penyidik membentak kami. Karena takut, akhirnya surat itu ditandatangani,” tambahnya.
Memperkuat dalil permohonannya, pemohon hadirkan, Dr. HIDAYATULLAH, S.H., M. Hum, Ahli Hukum Pidana (Rektor/Kepala Fakultas Hukum UMK). Ahli memberikan pandangan normatif mengenai batasan wewenang penyidik dalam melakukan upaya paksa.
Ahli menegaskan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyitaan hanya dapat dilakukan pada tahap Penyidikan, bukan Penyelidikan.
Penyelidikan: Tahap untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Pada tahap ini, upaya paksa seperti penyitaan tidak diperbolehkan.
Penyidikan: Tahap mencari serta mengumpulkan bukti, di mana penyidik mulai diberikan kewenangan melakukan upaya paksa yang dilindungi oleh undang-undang.
“Parameter sah atau tidaknya sebuah penyitaan adalah terpenuhinya syarat formil dalam KUHAP. Jika penyitaan dilakukan tanpa surat perintah, tanpa berita acara yang benar, atau dilakukan di luar tahapan yang ditentukan undang-undang, maka penyitaan tersebut tidak sah,” tegas Ahli dalam persidangan.
Pihak kuasa hukum pemohon dari Kantor Advokat Drajat Ari Wibowo & Rekan, yaitu Drajat Ari Wibowo, S.H, dan Ach Abdul Wahab, S.H, berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan keterangan ahli tersebut dalam memutus perkara praperadilan ini.
“Harapan kami tetap, semoga permohonan praperadilan yang kami ajukan diterima dengan pertimbangan yang baik dari hakim. Ini menjadi langkah penting agar kami bisa melakukan upaya hukum lanjutan terhadap apa yang kami mohonkan hari ini,” ujar Ach Abdul Wahab, S.H, Kamis (29/1/2026), perwakilan kuasa hukum pemohon usai persidangan.
Kini, pihak pemohon tengah menunggu keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati untuk menentukan apakah tindakan penyitaan tersebut sah secara hukum atau merupakan objek yang dapat dibatalkan melalui jalur praperadilan. (Red)





