Sidang CLS DPRD Pati: Masa Mediasi Hingga 30 Maret 2026
0:00
--:--
Sidang CLS DPRD Pati: Masa Mediasi Hingga 30 Maret 2026
Eksplorasi INFODAGANG.COM
PortallJateng.id / Hukum

Sidang CLS DPRD Pati: Masa Mediasi Hingga 30 Maret 2026

X
Foto: Aktivis senior dan tim, Yayak Gundul menyoroti polemik tunjangan perumahan bagi 50 anggota DPRD Kabupaten Pati.(Portalljateng/Hil)

PATI, Portalljateng.id | Pengadilan Negeri (PN) Pati kembali menggelar sidang lanjutan terkait gugatan Citizen Lawsuit (CLS) yang dilayangkan oleh aktivis senior, Yayak Gundul, pada Selasa (10/3/2026).

‎Gugatan ini menyoroti polemik tunjangan perumahan bagi 50 anggota DPRD Kabupaten Pati.

‎Berbeda dengan persidangan sebelumnya yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Pati, Bambang, kali ini pihak tergugat diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Ahmad Nur Rois dan Sodikin.

‎‎Masa Mediasi Hingga 30 MaretK

uasa hukum penggugat, Advokat Edi Gunawan, menjelaskan bahwa agenda hari ini berfokus pada upaya perdamaian melalui jalur mediasi yang difasilitasi oleh pengadilan.

‎”PN Pati memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk bermediasi hingga 30 Maret 2026. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka persidangan akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” terang Edi saat ditemui usai persidangan.

‎Tuntutan Pengembalian Dana ke APBD

‎Ditempat yang sama, Yayak Gundul selaku penggugat menegaskan komitmennya dalam mengawal transparansi anggaran.

‎Ia meminta agar besaran tunjangan perumahan anggota dewan disesuaikan dengan realitas ekonomi di Kabupaten Pati.

‎‎”Tuntutan saya tetap pada efisiensi. Besaran tunjangan perumahan harus disesuaikan dengan nilai KPR per bulan yang berlaku di Pati. Saya juga meminta kelebihan tunjangan yang telah diterima sebelumnya dikembalikan ke kas daerah (APBD),” tegas Yayak.

‎Menurutnya, pengembalian dana tersebut sangat krusial untuk mendukung program pengentasan kemiskinan dan menjaga stabilitas fiskal Kabupaten Pati.

‎‎Respon Ketua DPRD Pati

‎Menanggapi gugatan tersebut, Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

‎‎Melalui sambungan telepon, ia menegaskan akan mengikuti tahapan persidangan secara kooperatif.

‎“Siapa? Mantra Yayak Gundul? Kita ikuti saja proses gugatannya seperti apa. Apalagi ini masuk dalam ranah perdata,” singkat Ali Badrudin, Senin (9/3/2026).

‎Catatan Redaksi: Gugatan CLS ini menjadi sorotan publik karena menyangkut akuntabilitas penggunaan uang negara untuk fasilitas pejabat publik di tengah upaya efisiensi anggaran daerah. (red)

Next Article

Forkopimda Pati Pantau Harga & Jalur Mudik Idulfitri 1447 H

›
Keywords Berita
☕ Traktir Jurnalis Kopi
Suka dengan tulisan jurnalis ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan berita berkualitas.
Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar.
×
☕

Dukung Jurnalisme Kami

Pilih nominal dukungan Anda untuk menyemangati tim redaksi kami.

Rp 10k
Rp 25k
Rp 50k
Secure Payment by DOKU

Halo Pembaca!

Iklan membantu kami membiayai jurnalisme berkualitas. Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan Ad-Blocker kamu di situs ini ya. Terima kasih! 🙏

Lanjut Membaca? Kembali ke posisi terakhir Anda.