Sidang CLS DPRD Pati: ...

Sidang CLS DPRD Pati: Masa Mediasi Hingga 30 Maret 2026

Ukuran Teks:
Update: Artikel ini telah diperbarui pada tanggal 14 Maret 2026 untuk memastikan akurasi informasi.

PATI, Portalljateng.id | Pengadilan Negeri (PN) Pati kembali menggelar sidang lanjutan terkait gugatan Citizen Lawsuit (CLS) yang dilayangkan oleh aktivis senior, Yayak Gundul, pada Selasa (10/3/2026).

‎Gugatan ini menyoroti polemik tunjangan perumahan bagi 50 anggota DPRD Kabupaten Pati.

‎Berbeda dengan persidangan sebelumnya yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Pati, Bambang, kali ini pihak tergugat diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Ahmad Nur Rois dan Sodikin.

‎‎Masa Mediasi Hingga 30 MaretK

uasa hukum penggugat, Advokat Edi Gunawan, menjelaskan bahwa agenda hari ini berfokus pada upaya perdamaian melalui jalur mediasi yang difasilitasi oleh pengadilan.

‎”PN Pati memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk bermediasi hingga 30 Maret 2026. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka persidangan akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” terang Edi saat ditemui usai persidangan.

‎Tuntutan Pengembalian Dana ke APBD

‎Ditempat yang sama, Yayak Gundul selaku penggugat menegaskan komitmennya dalam mengawal transparansi anggaran.

‎Ia meminta agar besaran tunjangan perumahan anggota dewan disesuaikan dengan realitas ekonomi di Kabupaten Pati.

‎‎”Tuntutan saya tetap pada efisiensi. Besaran tunjangan perumahan harus disesuaikan dengan nilai KPR per bulan yang berlaku di Pati. Saya juga meminta kelebihan tunjangan yang telah diterima sebelumnya dikembalikan ke kas daerah (APBD),” tegas Yayak.

‎Menurutnya, pengembalian dana tersebut sangat krusial untuk mendukung program pengentasan kemiskinan dan menjaga stabilitas fiskal Kabupaten Pati.

‎‎Respon Ketua DPRD Pati

‎Menanggapi gugatan tersebut, Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

‎‎Melalui sambungan telepon, ia menegaskan akan mengikuti tahapan persidangan secara kooperatif.

‎“Siapa? Mantra Yayak Gundul? Kita ikuti saja proses gugatannya seperti apa. Apalagi ini masuk dalam ranah perdata,” singkat Ali Badrudin, Senin (9/3/2026).

‎Catatan Redaksi: Gugatan CLS ini menjadi sorotan publik karena menyangkut akuntabilitas penggunaan uang negara untuk fasilitas pejabat publik di tengah upaya efisiensi anggaran daerah. (red)

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Bagikan:
Artikel berhasil disimpan