Viral Video “Pajak Warung”, DPUTR Pati Tegaskan Retribusi Resmi Pemanfaatan Aset Daerah
0:00
--:--
Viral Video “Pajak Warung”, DPUTR Pati Tegaskan Retribusi Resmi Pemanfaatan Aset Daerah
Eksplorasi INFODAGANG.COM
PortallJateng.id / Daerah

Viral Video “Pajak Warung”, DPUTR Pati Tegaskan Retribusi Resmi Pemanfaatan Aset Daerah

X
Widyotomo, Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Pati

PATI, Portalljateng.id | Menanggapi potongan video yang viral di media sosial baru-baru ini mengenai narasi “penarikan pajak warung” oleh petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, pemerintah daerah memberikan klarifikasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kepala DPUTR Pati, Riyoso, melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUTR Kabupaten Pati, Widyotomo, memberikan penjelasan terperinci mengenai duduk perkara penarikan administratif tersebut. Ia meluruskan bahwa informasi yang beredar di media sosial perlu diluruskan konteksnya agar tidak menimbulkan persepsi keliru.

“Kami perlu menegaskan bahwa penarikan yang ada di video viral tersebut bukanlah pajak warung atau pajak usaha, melainkan retribusi resmi atas perizinan pemanfaatan aset daerah. Aset yang dimaksud berupa tanah lambiran atau sempadan di Daerah Irigasi (DI) Cabean, Desa Kebolampang, Kecamatan Winong,” ujar Widyotomo saat memberikan klarifikasi, Jumat (17/7/2026).

Berikut adalah 7 poin penting yang dijabarkan oleh DPUTR Pati terkait regulasi dan kronologi di lapangan:

1. Berdasarkan Permohonan Mandiri dari Pemilik Warung

Pemanfaatan tanah tersebut tidak dilakukan sepihak oleh dinas. Penghuni warung sebelumnya telah mengajukan surat permohonan resmi secara mandiri untuk memanfaatkan tanah lambiran irigasi tersebut.

2. Aturan Tarif Resmi Berdasarkan Perda 2024

Besaran tarif retribusi ini diatur ketat oleh regulasi yang sah, yaitu Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan Perda tersebut, tarif izin pemakaian tanah aset irigasi adalah sebesar Rp 10.000/m² per tahun.

3. Rincian Transparan Perhitungan Tarif Lahan

Luas tanah aset daerah yang digunakan oleh warung yang bersangkutan adalah 28 m².

Perhitungan: 28 m² x Rp 10.000 = Rp 280.000 per tahun.

4. Masa Berlaku Izin Jangka Panjang

Sesuai ketentuan, izin pemanfaatan lahan ini berlaku langsung untuk jangka waktu 3 tahun (terhitung mulai 13 Juli 2026 s.d. 13 Juli 2029). Oleh karena itu, total retribusi yang dibayarkan untuk masa 3 tahun adalah sebesar Rp 840.000.

Widyotomo juga menepis kabar burung yang menyebut petugas melakukan pengancaman pembongkaran warung secara sepihak di lokasi.

“Berdasarkan laporan dan keterangan dari petugas penarik retribusi di lapangan, sama sekali tidak ada ancaman pembongkaran jika tidak membayar. Petugas kami bekerja sesuai SOP dan mengedepankan asas dialogis,” tegasnya.

Pada saat penarikan dilakukan, petugas telah mengomunikasikan dasar hukum serta rincian biaya dengan sangat transparan kepada pemilik warung. Hasil dari pertemuan tersebut, pemilik warung memahami kewajibannya dan menyatakan akan membayar seluruh besaran retribusi tersebut sesuai dengan ketentuan.

Widyotomo berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah terpicu oleh video singkat yang dipotong tanpa kejelasan konteks.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melakukan cross-check informasi terlebih dahulu. Pemanfaatan aset daerah memang wajib melalui prosedur izin dan retribusi resmi. Uang retribusi ini pun masuk ke kas daerah yang ujungnya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pati,” pungkasnya. (red)

Next Article

Sukses Panen Melon, Pemkab Pati Bidik Tegalombo Jadi Pelopor Pertanian Modern

›
☕ Traktir Jurnalis Kopi
Suka dengan tulisan jurnalis ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan berita berkualitas.
Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar.
×
☕

Dukung Jurnalisme Kami

Pilih nominal dukungan Anda untuk menyemangati tim redaksi kami.

Rp 10k
Rp 25k
Rp 50k
Secure Payment by DOKU

Halo Pembaca!

Iklan membantu kami membiayai jurnalisme berkualitas. Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan Ad-Blocker kamu di situs ini ya. Terima kasih! 🙏

Lanjut Membaca? Kembali ke posisi terakhir Anda.