PATI – Portalljateng.id |Tempat usaha pengolahan limbah plastik di Desa Sukoharjo, Kabupaten Pati, diduga memanfaatkan sampah bawang putih dari salah satu pabrik di wilayah Kabupaten Pati
Dari pantauan awak media, tanggal 16 Januari 2025, di dalam lokasi kegiatan ditemukan bawang putih yang sedang di pilah dan dibersihkan. Rekaman video berdurasi kurang lebih 3 menit, dua orang pekerja mengaku bawang putih berasal dari pabrik.
“Berasal dari Kelinci, klau beli saya tidak tahu, yang jelek tidak dijual, di goreng sendiri. Kalau seperti ini biasanya dibuang, kalau terlihat putih sepertinya masih enak, tapi kalau serperti ini rasanya pahit,” ucapnya, saat mengupas bawang putih.
Menurut keterangan (W) selaku pelaku usaha menjelaskan kepada awak media, sampah bawang putih berasal dari Dua Kelinci. Dirinya diminta dari pabrik untuk membuang sampah kategori domestik.
“Saya dikasih ongkos buang sampah saja, kalau bawang putih dipilah, kalau yang tidak terpakai dibuang, daripada dibuang siapa tahu ada lebihnya, nanti dijual pekerja terus dibagi mereka,” jelasnya, kamis (16/1/2025).
Terpisah Edhiana Indra GA&ER Div head PT Dua Kelinci saat dikonfirmasi terkait kerjasama dengan (W) hanya pembuangan sampah dan sebatas jasa angkut.
Baca juga: Kegiatan Pengolahan Limbah di Desa Sukoharjo Pati Diduga Belum Memilik Izin IPAL
“Memang ada kerjasama dengan yang bersangkutan secara pribadi sesuai dengan perizinan kami, bentuk perjanjian menyediakan jasa angkut transportasi buang sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) kami ke TPA Kabupaten Pati,” jelasnya, Jumat (21/2/2025).
Disinggung sampah bawang putih diduga dimanfaatkan kembali dan tidak sesuai dengan regulasi perjanjian, Ediana mengungkapkan, sampah yang sudah keluar dari pabrik menjadi tanggung jawab pihak ke tiga.
“Ketika ditemukan pelanggaran perjanjian, akan kita evaluasi dan konfirmasi yang bersangkutan. Jika memang melakukan pelanggaran berat dan membawa nama baik perusahaan, kami akan melakukan putus kerjasama,” bebernya.
Terkait surat perjanjian kerja sama yang sudah berjalan kurang lebih 5 tahun, Ediana menjanjikan akan memperlihatkan kepada awak media legalitasnya, akan tetapi sampai hari ini, Selasa tanggal 26 Februari 2025 belum ada kejelasan.
“Nanti kita akan kirim pdf surat perjanjianya kerjasamanya, kebetulan pas kejadian tersebut perjanjianya sudah berakhir di bulan februari dan saat ini kita masih berkoordinasi,” tutupnya.
Berdasarkan data dari instansi terkait (24/2/2025), perizinan berusaha perseorangan (W) belum terverifikasi dan izin badan usaha kegiatan pemprosesan limbah diduga kuat tidak memiliki izin usaha legal selama beroperasi sampai hari ini.
Rdk