PATI, Portalljateng.id | Pembangunan trotoar di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, belakangan ini menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dika Dwi Angga, memberikan penjelasan terkait kualifikasi penyedia jasa hingga spesifikasi pengerjaan proyek.
Disinyalir adanya dugaan status Sertifikat Badan Usaha (SBU) PT. Sempalan Teknologi Nasional dicabut tapi lolos tender serta blacklist kontraktor dari pekerjaan daerah lain, Dika menjelaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dilakukan secara transparan oleh Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK).
Ia menepis kekhawatiran publik mengenai kualifikasi kontraktor, (SBU), maupun kelengkapan kompetensi tenaga kerja.
“Kalau SBU dan syarat lainnya, yang memeriksa di BP2JK. Kami menerima hasil dari sana. Namun kami pastikan tidak ada masalah. SBU milik penyedia jasa masih aktif per Mei 2026 dan setelah kami lakukan pemeriksaan di daftar hitam (blacklist), penyedia jasa juga tidak terdaftar di sana,” ujar Dika ke Portalljateng.id, Kamis (8/10/2026).
Dirinya menambahkan, bahwa spesifikasi penggunaan material paving block dalam pembangunan trotoar sepanjang 2,5 kilometer tersebut sudah sesuai dengan dokumen perencanaan dan kontrak kerja.
Penentuan material serta pola pemasangan juga telah disepakati bersama dalam tahapan Focus Group Discussion (FGD I dan FGD II) pada tahun 2025 yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Sementara dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telpon whatsapp (wa) Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Joni Kurniato, mempertanyakan dengan tegas terkait FGD pada tahun 2025.
“Permintaan-permintaannya mana? Permintaan siapa? FGD-nya itu FGD apa? Siapa yang… orang PUPR-nya saja tidak tahu kok! PU Pati saja tidak tahu ada FGD dan ini permintaan masyarakat. Siapa sih yang minta, siapa? FGD-nya saya ingin tahu siapa, kapan gitu loh. Kapan? Tahun 2025 kapan, di mana? Saya ingin tahu, biar nanti tak tanyain terkait pemintaan-permintaan tersebut,” tegasnya.
Disinggung terkait beda keterangan PPK KemenPU dengan Status LPJK, per Mei 2026 SBU masih aktif, akan tetapi status saat ini di LPJK BS001 PT. Sempalan Teknologi Nasional dicabut, Joni Kurnianto menyayangkan jika hal tersebut terjadi.
“Secara administrasi, hari gini jangan main-main, sudah ada BPK dan KPK. Secara administrasi jangan sampai cacat. Yang penting aturannya benar. Kita di sini tidak mencari kesalahannya sebenarnya, cuma ojo nemen-nemen (jangan keterlaluan),” pungkas Joni.
Jika sistem real-time LPJK saat ini menyatakan statusnya dicabut (meskipun pada bulan Mei sempat tercatat aktif), maka secara hukum administratif perizinan berusaha berbasis risiko, legalitas operasional perusahaan pada subklasifikasi tersebut sedang tidak valid.
Timbul pertanyaan kembali, apakah boleh dilanjutkan? Secara aturan pengadaan, kontraktor tidak diperbolehkan meneruskan pelaksanaan pekerjaan konstruksi jika sertifikat standar atau SBU pendukungnya dicabut atau dibekukan oleh berwenang, karena berisiko menjadi temuan hukum bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (red)






Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE