Sengketa Lahan di Desa Karangsari Kecamatan Cluwak Pati Berujung Adu Fisik

PATI – Portalljateng.id | Sengketa lahan di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali memanas, Rabu (21/5/2025). Insiden adu fisik sempat terjadi antara Kelompok Tani (Gapoktan) dengan Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat Karangsari (KPPMK).

Dari pengakuan salah satu anggota KPPMK Edi Cahyono, dirinya sempat mengalami penganiayaan dan akhirnya berobat rawat inap di Rumah Sakit Rehatta Kelet selama dua hari.

Peristiwa ini bukan pertama kalinya terjadi, namun kali ini menurutnya merupakan kejadian yang paling fatal karena diduga melibatkan preman bayaran.

Baca juga: Tumpukan Sampah Mengular di Sepanjang Jalan Pintu Masuk TPA Sukoharjo Pati

“Saya dianiaya oleh dua orang, diduga salah satu anggota Gapoktan dan seorang pria yang juga diduga preman bayaran, sehingga saya mengalami luka pada bagian mata dan tubuh lainnya,” ucap Edi, Rabu (29/5/2025).

Edi menambahkan, bahwa sebelumnya KPPMK telah mencoba menyelesaikan masalah melalui mediasi di tingkat desa hingga kepolisian sektor, namun mediasi tersebut belum menemukan tittk temu dan membuahkan hasil. Menurutnya Gapoktan selalu menolak untuk hadir.

Baca juga: Dini Inayati Anggota Dewan Perempuan Komisi C DPRD Kota Semarang Sosialisasi Gemar Makan Ikan

“Pihak Gapoktan diduga terus melakukan tindakan sepihak untuk menguasai lahan tanpa proses dialog yang transparan dan berbasis data terlebih dahulu,” tambahnya.

Dari kejadian tersebut, akhirnya, Edi memutuskan untuk melaporkan ke Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pati, Senin (26/5/2025), dengan harapan kasus ini dapat diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia dan konflik dapat segera diselesaikan.

“Dengan laporan ini, saya berharap semuanya nanti bisa menjadi jelas dan tidak terlalu berlarut-larut. Sengketa antar kedua belah pihak harus segera berakhir untuk kedamaian antar sesama warga Desa Karangsari,” harap Edi.

 

 

Adm/DS

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru Lainnya