Resahkan Warga Kasiyan...

Resahkan Warga Kasiyan Pati, Pencuri Pisang Berhasil Ditangkap Saat Beraksi

Ukuran Teks:

PATI, PORTALLJATENG.ID | Aksi pencurian pisang yang kerap meresahkan warga Desa Kasiyan, tepatnya di Dukuh Suran, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, akhirnya berhasil diungkap. Seorang pria tertangkap basah saat melakukan pencurian pada Kamis (27/11/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

‎Peristiwa tersebut terungkap ketika sejumlah warga yang sedang melayat di rumah tetangganya melihat seorang pria tak dikenal memasuki area kebun pisang milik warga. Curiga dengan gerak-geriknya, warga kemudian melakukan pengecekan. Dugaan mereka benar, pria itu tengah memanen pisang yang bukan miliknya.

‎‎Saat dipergoki, pelaku berusaha melarikan diri dengan berlari sekencang-kencangnya. Namun upayanya gagal, warga berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian dan langsung dibawa ke rumah perangkat desa untuk dimintai keterangan.

‎‎Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku bernama (MW) 26 tahun, warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. Setelah dilakukan pendataan dan musyawarah bersama perangkat desa serta warga, pelaku diserahkan ke Polsek Sukolilo dan diterima oleh petugas yang berjaga saat itu.

‎‎Warga yang menjadi korban mengaku sudah lama kehilangan pisang milik mereka setiap kali masa panen tiba. Mereka menduga pelaku sudah berulang kali melakukan aksi serupa. Sejumlah warga yang tercatat mengalami kehilangan antara lain, Welas Sulasono 10 tundun, Sutomo 6 tundun, Dasuki 10 tundun, Sutejo 5 tundun, Suwardi 10 tundun, Karsudi 8 tundun, Kasturi 8 tundun.

‎Total kerugian yang dialami warga ditaksir mencapai Rp 2.740.000. Namun warga menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata soal uang, melainkan karena tanaman mereka dirusak dan hasil panen yang seharusnya bisa dinikmati hilang begitu saja.

‎Dengan tertangkapnya pelaku, warga merasa lega karena sosok yang selama ini meresahkan akhirnya berhasil diamankan. Mereka berharap pihak kepolisian memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku serta memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (Sis)

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Bagikan:
Artikel berhasil disimpan