Rekening Pribadi dalam Dana Dinas, Efisiensi atau Celah Korupsi?
0:00
--:--
Rekening Pribadi dalam Dana Dinas, Efisiensi atau Celah Korupsi?
Eksplorasi INFODAGANG.COM
PortallJateng.id / Daerah

Rekening Pribadi dalam Dana Dinas, Efisiensi atau Celah Korupsi?

X
Foto: Ilustrasi

PATI, Portalljateng.id | ​Dalam tata kelola keuangan negara, prinsip single treasury system adalah harga mati. Namun, dalam praktiknya, kita masih sering mendengar adanya penggalangan dana kegiatan kedinasan yang diarahkan ke rekening perorangan, baik itu milik pimpinan, bendahara non-resmi, maupun staf.

‎Meski sering berdalih demi “kecepatan teknis” atau “dana taktis,” praktik ini merupakan lampu merah dalam penegakan hukum di Indonesia.

‎​1. Dari Kacamata Kepolisian: Delik Penyalahgunaan Wewenang

‎​Pihak Kepolisian, melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi, seringkali membidik praktik ini dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎Pasal 2 dan Pasal 3: Penggunaan rekening pribadi untuk dana publik memenuhi unsur menyalahgunakan kewenangan. Ketika uang negara atau uang hasil penggalangan jabatan bercampur dengan harta pribadi, terdapat potensi besar terjadinya “perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain” yang dapat merugikan keuangan negara.

‎Delik penggelapan dalam jabatan. Jika dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara rigid, oknum tersebut dapat dijerat Pasal 8 UU Tipikor terkait pegawai negeri yang menggelapkan uang atau membiarkan orang lain mengambil uang yang dikuasainya karena jabatan.

‎2. Bidikan Kejaksaan: Integritas dan Pencucian Uang. Kejaksaan Agung seringkali melihat fenomena ini sebagai pintu masuk Money Laundering (Pencucian Uang).

‎‎Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010, menempatkan uang yang patut diduga hasil tindak pidana (termasuk pungutan liar atau dana taktis ilegal) ke dalam rekening pribadi untuk menyembunyikan asal-usulnya adalah pelanggaran berat.

‎‎​Poin kritis, bahwa tidak ada dasar hukum dalam Standard Operating Procedure (SOP) keuangan negara yang memperbolehkan dana dinas mampir ke rekening privat. Campur tangan urusan pribadi dan dinas dalam satu rekening menciptakan “area abu-abu” yang sulit diaudit oleh BPK maupun Inspektorat.

‎Memaksakan penggunaan rekening perorangan untuk kegiatan dinas adalah tindakan “main api”. Secara hukum, hal ini dianggap sebagai pelanggaran administrasi berat yang berujung pada pidana khusus. Bagi aparat penegak hukum, tidak ada istilah “niat baik” jika prosedur yang dilalui sudah menabrak asas transparansi dan akuntabilitas publik.

‎Instansi pemerintah harus kembali ke jalur formal, menggunakan rekening kas resmi. Karena pada akhirnya, transparansi bukan soal seberapa cepat kegiatan terlaksana, tapi seberapa bersih proses tersebut dari jeratan hukum.(red)

Next Article

Plt Bupati Pati Sampaikan LKPJ 2025 di Rapat Paripurna DPRD

›
Keywords Berita
☕ Traktir Jurnalis Kopi
Suka dengan tulisan jurnalis ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan berita berkualitas.
Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar.
×
☕

Dukung Jurnalisme Kami

Pilih nominal dukungan Anda untuk menyemangati tim redaksi kami.

Rp 10k
Rp 25k
Rp 50k
Secure Payment by DOKU

Halo Pembaca!

Iklan membantu kami membiayai jurnalisme berkualitas. Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan Ad-Blocker kamu di situs ini ya. Terima kasih! 🙏

Lanjut Membaca? Kembali ke posisi terakhir Anda.